PPKM Level 4, Belasan Remaja Diciduk Petugas di Warnet

remaja-di-warnet.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Hari ketiga penerapan PPKM level 4 di Kota Pekanbaru, Tim Yustisi mendapati para remaja berada di warnet, Rabu 28 Juli 2021.

Tim Yustisi Kota Pekanbaru langsung membawa para remaja itu ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru. Para remaja itu kemudian didata petugas. Total ada 19 orang yang terjaring penindakan di satu warnet Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru.

"Ini dalam rangka razia PPKM level 4, kita masih temukan pelaku usaha yang melanggar prokes dan tetap buka dalam PPKM level 4," terang Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Rabu siang.

Petugas terpaksa menyegel warnet selama tiga hari ini karena juga ditemukan pelanggar protokol kesehatan di warnet itu. Iwan menyebut, warnet mesti tutup sementara selama PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

"Namun masih kita jumpai warnet sekaligus game online, maka pelaku usaha warnet kita tutup sementara," paparnya.


Setelah didata, para remaja harus menanti kedatangan orangtua untuk kemudian membuat surat perjanjian. Tim juga memberi sanksi denda administrasi untuk empat orang pelanggar prokes.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 15/SE/SATGAS/2021 terkait aturan selama PPKM Level 4 di Kota Pekanbaru, Sabtu 24 Juli 2021.

SE berdasarkan pokok penjelasan Presiden RI pada tanggal 19 Juli 2021 terkait penerapan PPKM Level 4. Bahwa kebijakan pembatasan dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dalam mengurangi kebutuhan masyarakat untuk berobat di rumah sakit akibat penurunan Covid-19.

Satu poin membahas, fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan tempat hiburan umum seperti club malam, diskotik, rumah bilyar, gelanggang ketangkasan elektronik, rumah futsal, warnet/PUB/KTV/ layanan hiburan fasilitas hotel ditutup selama penerapan PPKM level 4.

Iwan mengatakan, dalam razia kali ini tim fokus di Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani. Mereka memberi peringatan kepada para pelaku usaha yang masih membandel. Tim juga mendapati kedai kopi yang tetap buka melebihi kapasitas selama PPKM level 4.

"Mereka tetap bisa buka, tapi kapasitas yang bisa digunakan hanya 25 persen. Tapi kita dapati full semuanya, maka pengelola kita kenakan denda sanksi administrasi sebesar Rp 500 ribu," terangnya.

Iwan mengatakan bahwa dalam tiga hari ini tingkat kepatuhan sudah cukup baik. Banyak pelaku usaha yang esensial dan non esensial sudah mengikuti surat edaran. Dirinya memastikan mal di atau pusat perbelanjaan modern yang buka hanya kuliner dan supermarket.