Gonta-ganti Istilah saat Pandemi, PSBB hingga PPKM Level 4, Simak Penjelasannya!

PPKM-Level-4.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sudah lebih dari setahun pandemi Covid-19 tak kunjung usai. Berbagai upaya dan cara dilakukan Pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus dari negara Wuhan, Cina tersebut.

 

Mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Skala Mikro hingga PPKM Level 4.

Berikut penjelasan beberapa istilah atau kebijakan dalam menangani Pandemi Covid-19.

 

1. PSBB

 

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, istilah ini pertama kali muncul pada bulan April 2020.

 

Saat itu virus corona ini tengah hangatnya dan pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan membatasi seluruh kegiatan masyarakat di luar rumah (Sekolah, kerja kantoran hingga berpergian antar provinsi).

 

Pada saat PSBB, masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah merasakan bantuan yang datang dari pemerintah.

 

Ada yang mendapat Rp 300.000,- dari RT/ Lurah setempat, ada juga yang jemput ke Kantor Pos Rp 1,2 juta dan rumahnya dilabeli mendapatkan bantuan PSBB.

 

 

 

2. PPKM

 


Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disebut PPKM.

 

Pandemi Covid-19 yang kunjung hilang membuat pemerintah membuat istilah baru bernama PPKM.

 

PPKM ini diterapkan di Pulau Jawa sejak Januari 2021. Namun di wilayah Sumatera juga ikut terdampak.

 

Kebijakannya meliputi 75 persen WFO (Work From Office) di sektor non-esensial, 100 persen WFO di sektor esensial, kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, serta seluruh KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) secara daring.

 

3. PPKM Skala Mikro

 

Masih juga belum maksimal dalam menerapkan PPKM, pemerintah kembali membuat istilah PPKM skala mikro.

 

Pada masing-masing di kelurahan yang berada di zona merah, diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di luar rumah.

 

Pada PPKM mikro, pekerja yang bekerja di kantor dibatasi 50 persen. Pusat perbelanjaan atau mal boleh beroperasi hingga pukul 21.00. WIB.

 

Selanjutnya, kapasitas makan di restoran atau dine-in dibatasi maksimal 50 persen. Kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

 

4. PPKM Darurat

 

Pemerintah kembali membuat istilah baru dengan menamakan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (Darurat).

 

Aturan ini meliputi 100 persen WFH (Work From Home) di sektor non-esensial, maksimal 50 persen WFO (Work From Office) di sektor esensial, pusat perbelanjaan ditutup, serta restoran/rumah makan hanya menerima delivery/take away serta tempat yang menimbulkan keramaian.

 


5. PPKM Level IV

 

Pemerintah telah memastikan untuk memperpanjang PPKM sampai 25 Juli 2021. Namun tidak lagi menambahkan kata 'Darurat' dalam aturan tersebut dan Pemerintah lebih memilih menggunakan istilah PPKM Level 4.

 

Menurut Menko Marves, Luhut Panjaitan penggunaan kata Level 4 itu karena status kedaruratan Covid-19 diukur dengan level 1, 2, 3 dan 4. Saat ini, keadaan sudah berada di level 4 yang bisa diartikan sangat darurat.

 

Dalam aturan ini, tidak banyak mengalami perubahan ketentuan dari PPKM Darurat. Hanya ada tambahan ketentuan terkait pengaturan sistem kerja kantor pemerintahan di sektor esensial yang memberikan layanan publik yang tidak bisa ditunda.

 

Oleh karena itu, untuk sektor tersebut diberlakukan work from office (WFO) atau kerja dari kantor maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.