Curi Handphone Bidan di Toko Obat, Pria Ini Ditangkap Berkat Rekaman CCTV

curi-hape.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PINGGIR - Seorang pencuri satu unit handphone di Toko Obat BF. Farma, Jalan Dusun Kulim Jaya, Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, akhirnya ditangkap polisi, Senin 12 Juli 2021.

Aksi pelaku berinisial JS mencuri handphone milik seorang bidan bernama Nurmanini Lubis ternyata terekam CCTV.

Kapolsek Pinggir Kompol, Firman V.W.A Sianipar SH MH disampaikan Kasi Humas Polsek Pinggir, Aipda Juanda Marpaung menerangkan kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021.

Saat itu, korban meletakan handphone merk OPPO A92 warna Aurora Puple miliknya di atas meja kasir toko obat, kemudian korban kembali ke rumah. Setibanya kembali, ternyata HP yang diletakannya di atas meja kasir sudah tidak ada lagi.


Lalu korban menanyakan kepada penjaga toko obat namun tidak ada melihat handphone tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polsek Pinggir, Aipda Juanda Marpaung, Selasa 13 Juli 2021.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Kemudian team melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi dan mengumpulkan bukti rekaman CCTV di rumah korban," tambah Juanda.

Pelaku yang sudah dikantongi identitasnya langsung ditangkap sedang berada di sebuah ruma di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.

"Pengakuan tersangka JS, saat itu datang ke Toko Obat BF. Farma hendak merental mobil, saat itu melihat kondisi toko obat dalam keadaan terbuka dan tidak ada orang, dan melihat ada 1 unit HP merk OPPO di atas meja kasir di dalam toko obat tersebut, langsung saja diambilnya. Sementara, hanphone hasil curian tersebut digunakan tersangka," jelas Juanda.