Kuasa Hukum Demokrat Optimis Hakim Tolak Tuntutan Moeldoko dan Jonni Allen

hamdan-zoelva.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Partai (DPP) Demokrat, Hamdan Zoelva menyebut Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tidak punya kedudukan hukum  untuk menggugat Menteri Hukum dan Ham RI atas keputusannya yang telah menolak mengesahkan KLB ilegal di Deli Serdang. 

 

Sebagai pihak ketiga atau intervensi, Partai Demokrat berkeyakinan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan tersebut berdasarkan hukum. 

 

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen PD, padahal Pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang, jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham,” ujar Hamdan, usai persidangan di PTUN Jakarta, Selasa, 13 Juli 2021. 

 

 

Sidang ini semakin menarik perhatian publik karena sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang nota bene pembantu Presiden, justru menggugat pembantu Presiden yang lain, dalam hal ini Menkumham yang sudah mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya.

 

 

Terlebih lagi hal ini Ini menjadi semakin kontras, karena baru akhir pekan lalu Moeldoko Selaku KSP mengimbau semua pihak agar jangan mau menang sendiri saja. 


 

"Lepas perbedaan kita sementara pikirkan satu kepentingan besar yaitu kemanusiaan itu penting, dari pada kepentingan pribadi dan golongan," kata Moeldoko pada wartawan (10/7).

 

Hamdan juga menegaskan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.

 

"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum."  

 

Hamdan juga menjelaskan, gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktupun sudah terlewat jauh.

 

"Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak di sahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN" tegas Hamdan yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusional 2013-2015.

 

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara Dalil gugatan dengan substansinya. 

 

"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substasi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas.”

 

Hamdan juga menegaskan Sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut, demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum dinegeri ini.

 

Sidang PTUN ini sendiri digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumhan atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu. 

 

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi admistrasi sesuai Permen no 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.