Dalam 2 Bulan, Polda Riau Tangkap 6 Unit Kapal Pengangkut Kayu Ilegal

Ditpolairud-Polda-Riau.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebanyak enam unit kapal pengangkut kayu ilegal dan tujuh orang tersangka dibekuk Direktorat Polisi Perairan Polda Riau pada periode Mei Hingga Juni 2021.

 

Diketahui, 6 Unit kapal ini mengangkut kayu olahan dan kayu bulat hasil hutan tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

 

Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kayu hasil selundupan (ilegal) tersebut akan dijual ke negara tetangga seperti Malaysia dan daerah lain di Riau.

 

 

 


"Kayu hasil hutan tersebut akan dibawa ke berbagai tempat yaitu Negara Malaysia, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dan di sekitar wilayah Provinsi Riau sendiri seperti Kabupaten Indragiri Hilir dan Bengkalis," ucap Irjen Agung kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 30 Juni 2021.

 

Adapun identitas ke tujuh tersangka tersebut diketahui, Lamhot Sihotang (Nahkoda Kapal), Sazaun (Nahkoda Kapal), Masril Azhari (Nahkoda Kapal), Jupri (Nahkoda Kapal), Bisu (Pemilik Kayu Ilegal), Syahril (Pemilik Kayu) dan Andriyan (Nahkoda Kapal).

 

Sedangkan Waktu, lokasi dan tempat kejadian perkara juga ada di beberapa tempat di Riau.


 

 

 

 

 

Pertama di Perairan Selat Panjang, Kepulauan Meranti, terjadi pada, Jumat, 7 Mei 2021. Selanjutnya di Perairan Selat Ringgit, Kepulauan Meranti, Minggu, 23 Mei 2021.

 

Ketiga, di Perairan Topang, Kecamatan Rangsang, Selasa, 25 Juni 2021. Terakhir masih di Kepulauan Meranti, Senin, 14 Juni 2021.

 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 83 Ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

"Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2.5 miliar," pungkasnya.