Bapak Minta Ribut Paidi Serahkan 17 Kilogram Sabu ke Penerima

17-kilo-sabu-di-Dumai.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, DUMAI-Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai mengamankan sebanyak 17 kilogram narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan Jalan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Timur.

Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta mengatakan, berawal dari adanya informasi bahwa di Sekitar Pantai Wilayah Teluk Makmur kerap dijadikan tempat penjemputan narkoba.

“Tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku atas nama Ribut Paidi, kemudian kita lakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Mekar Sari,” ucapnya.

Kapolres Dumai menambahkan, di rumah kontrakan pelaku, polisi menemukan satu buah tas berisi sembilan paket sabu dan satu buah tas coklat berisi delapan kilogram sabu dengan total 17 kilogram sabu.

“Selanjutkan dilakukan interogasi terhadap pelaku, dari keterangan pelaku, ia diperintah oleh seseorang yang biasa dipanggil dengan sebutan BAPAK untuk menjemput narkoba di pinggir pantai,” terang AKBP Andri Ananta.


Ia menyebut, setelah narkotika diserahkan kepada pelaku, selanjutnya Paidi menunggu instruksi dari pengendali untuk menyerahkan sabu kepada penerima.

“Tersangka mengaku ia dijanjikan upah oleh BAPAK sebesar Rp 20 juta, upah baru diberikan jika narkotika sudah diserahkan ke penerima,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara seumur hidup dan dengan maksimal Rp 10 miliar.