RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang personel dari Polres Dumai dipecat dengan tidak hormat (PTDH), Senin, 25 Mei 2026. Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang dalam keterangannya menegaskan tidak akan mentolerir anggota yang terlibat narkoba dan indisipliner.
Dua personel yang resmi diberhentikan tidak dengan hormat tersebut yakni Bripka Akbar Hidayat Nasution dan Briptu M. Ridho. Prosesi. AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan melalui proses panjang dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Upacara PTDH ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri. Keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses panjang, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa PTDH bukan bentuk kebencian institusi terhadap anggota, namun langkah tegas untuk menjaga marwah dan kehormatan Polri di mata masyarakat.
"PTDH bukanlah bentuk kebencian atau penghukuman semata, melainkan langkah tegas institusi untuk menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," jelasnya.
Meski demikian, Kapolres mengakui keputusan tersebut merupakan peristiwa berat, baik bagi personel yang diberhentikan maupun keluarganya.
"Namun demikian, saya juga menyadari bahwa keputusan ini merupakan peristiwa yang berat dan menyedihkan, baik bagi yang bersangkutan maupun bagi keluarga besarnya," lanjut Kapolres.
Angga juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran penting dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.
"Peristiwa PTDH ini hendaknya menjadi cermin dan pengingat bagi kita semua. Setiap anggota Polri telah bersumpah untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas," terangnya.
Ia meminta seluruh personel untuk senantiasa mematuhi aturan hukum, menjaga etika, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi.
"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama kita dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, mari kita jaga bersama kepercayaan tersebut dengan bekerja secara profesional, humanis, dan berintegritas,” tutupnya.

