Ramadan Tahun Ini Boleh Tarawih di Masjid, Tapi Ada Syaratnya

Tarawih.jpg
(BINTANG.COM)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebentar lagi, umat Muslim di Dunia akan bersukacita menyambut datangnya Bulan Penuh Berkah Ramadan.

"Marhaban ya Ramadhan" begitu umat muslim di Dunia menyambutnya.

Tahun sebelumnya (1441 H), umat Muslim terpaksa harus melaksanakan ibadah Bulan Ramadan di rumah saja lantaran pandemi Covid-19 sedang meningkat.

Namun untuk tahun ini 1442 H, umat muslim boleh melaksanakan kegiatan ibadah Ramadan kembali di Masjid.

Imam Besar Masjid Agung An-Nur, Drs H Afrijon Effendi Lc MA mengatakan untuk Ramadhan tahun ini, umat muslim boleh melaksanakan kegiatan salat tarawih di Masjid.

"Tahun ini, umat muslim boleh melaksanakan kegiatan salat tarawih di Masjid dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan," ucap Afrijon kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 3 April 2021.


Selain itu, untuk shaf salat tetap harus menjaga jarak dan tidak boleh terlalu rapat.

"Jika di lokasi tersebut zona hijau, silahkan lakukan kegiatan ibadah Ramadan dan jika zona merah atau umat muslim lagi sakit, sebaiknya lakukan di rumah saja," tambahnya.

Afrijon juga berharap nantinya kegiatan baik berupa (ceramah atau tadarus) akan dibatasi waktunya.

"Nanti saat ceramah atau tadarus, waktunya akan kita batasi dan semoga jangan sampai lewat dari pukul 21.00 WIB," pungkasnya.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, kebijakan dilakukan untuk mengurangi kenaikan kasus Covid-19 seperti tahun sebelumnya, di mana pada Ramadan tahun lalu, kasus harian dan kematian meningkat cukup signifikan.

Pertama, untuk ibadah tarawih akan diawasi dengan ketat, sehingga tidak menimbulkan kerumunan, terutama di minggu awal bulan puasa.

"Bulan Ramadan batasi ibadah tarawih, jangan sampai ada kerumunan, dan tentunya ada posko yang akan mengatur dengan baik di tingkat kelurahan dan desa," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Begitu juga dengan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri yang akan dibatasi, mengacu pada skenario pengendalian tingkat RT/RW. Pengendalian ini akan dilakukan berdasarkan risiko daerah sesuai dengan Inmendagri Nomor 6 tahun 2021.

"Selama bulan Ramadan akan ada zona-zona yang diberlakukan. Mohon diperhatikan untuk zona-zona merah akan diperketat lagi," tutupnya.