Manajemen Arsip Kendaraan Dinas Pemprov Riau Amburadul

Mobil-dinas3.jpg
(istimewa)

RIUONLINE, PEKANBARU - Manajer Advokasi, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau Taufik menyebut, seharusnya Pemerintah Provinsi Riau telah mencatat dan mengarsipkan dokumen berkaitan dengan kendaraan dinas secara detail. Arsip dicatat mulai dari pengadaan, pembelian, jenis kendaraan, nomor mesin, nomor plat polisi serta siapa yang akan memakai kendaraan.

Pihaknya menemukan dari 2804 unit kendaraan dinas milik Pemprov. Jika ditracking dalam aplikasi asset daerah, hampir ratusan unit kendaraan tidak terdeteksi nomor plat polisi dan jenis kendaraan dinas yang dikuasai juga tidak terpublish dalam aplikasi manajemen aset daerah.

"Tetapi faktanya bahwa, masih ada pencatatan yang masih buruk terkait dengan arsip kendaraan ini. Kekhawatiran kami adalah jika kendaraan dinas ini dibeli dan tidak tahu siapa pemakaiannya," jelas Taufik, Senin, 15 Maret 2021, kepada RiauOnline.

Ia melanjutkan, apalagi nomor plat polisinya tidak terdata dengan baik ini.

"Artinya ada kelalaian Pemprov terkait dengan pengelolaan aset kendaraan dinas ini dan tentunya asumsi publik beranggapan bahawasannya Pemprov telah membuka ruang kepada oknum yang berniat ingin menguasai kendaraan ini secara ilegal," ujarnya.

Taufik melanjutkan,FITRA Riau medukung penuh langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membenahi manajemen aset daerah.

Mulai dari aset kendaraan dinas, bangunan, gedung, tanah maupun asset lainnya.


Catatan FITRA Riau, data aset yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi terhadap unit kendaraan dinas, yaitu memiliki 2804 unit kendaraan dititipkan dimasing-masing OPD untuk keperluan kerja pelayananan dan mendukung perjalanan kedinasan.

Catatan FITRA Riau, OPD yang menguasai kendaraan dinas hanya puluhan saja adalah RSUD arifin ahmad 61 unit, Polisi Pamong Praja 48 unit, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas kelauatan dan perikananan masing-masing 44 unit.

Dinas pertenakan dan kesehatan hewan 42 unit. BPKAD 39 unit. Dinas Sosial 34 unit. Badan penelitian dan pengembangan 30 unit. Dinas Kesehatan dan Dinas perhubungan masing-masing 29 unit.

Badan Penghubung dan dinas perindustrian masing-masing sebanyak 28 unit, Dinas Perpustakaan dan kearsipan dan KESBANGPOL masing-masing 24 Unit.

Dinas perdagangan,koperasi usaha kecil menegah 23 unit, Inspektorat 22 unit. DPMPTSP dan Bappeda masing masing 20 unit. Dinas Pendidikan,Bappeda dan Dinas pariwiasata masing masing sebanyak 20 unit, Dinas Perkim 19 unit, Diskominfo 16 Unit, Rumah Sakit Jiwa tampan 15 unit.

Dinas kepemudaan dan olahraga dan distamben masing masing sebanyak 13 Unit, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan anak,Dinas pemberdayaan masyarakat desa masing-masing 12 Unit, RSUD Petala bumi dan badan kepegawaian daerah masing-masing hanya 11 unit.

BPBD 10 unit, pengelola 9 unit, Dinas Ketahanan pangan 8 Unit, Dinas Kebudayaan 7 unit, Dinas Kependudukan dan catatan sipil 6 unit, serta Badan pengembangan Sumber daya manusia 3 unit

Dengan demikian, 2804 unit kendaraan dinas milik Pemprov. Jika ditracking dalam aplikasi asset daerah, hampir ratusan unit kendaraan tidak terdeteksi nomor plat polisi dan jenis kendaraan dinas yang dikuasain juga tidak terpublis dalam aplikasi manajemen asset daerah ini.

"Padahal tahun 2019 yang lalu sudah cukup waktu pemerintah untuk melakukan pendataan kembali terkait dengan unit kendaraan yang dititipkan kepada OPD tersebut malah justru 2021. Ini pemerintah juga masih terlihat lambat dalam pembenahan asset ini. Ternampak masih ada kendaraan yang tidak terdeteksi pada manajemen aplikasi ini," pungkasnya

Sebelumnya, KPK juga memberikan peringatan kepada pegawai pensiunan yang masih menggunakan atau memakai aset kendaraan mobil dinas untuk segera mengembalikannya. Begitu juga dengan tanah yang belum bersertifikat.