Seleksi Komisioner KIP dan KPID Krusial, Gubernur Jangan Pilih Pansel Sesuka Hati

FITRA-Riau2.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Forum Indonesia Untuk Keterbukaan Anggaran (FITRA) Riau Melihat peranan KIP dan KPID krusial sebagai jembatan untuk keterbukaan informasi, FITRA Berharap kepada Pemprov Riau maksimal dalam proses seleksi. 

 

FITRA berharap, pemprov, khususnya Gubenur Riau agar proses pejaringan calon komisioner KIP harus benar-benar mempertimbangkan aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dalam tahapan pelaksanannya. 

 

"Pemprov harus memperhatikan apakah calon pansel tersebut memiliki pengalaman dan berintegritas tinggi. Jangan sampai gubenur seenak hati saja menetapkan lima orang pansel tersebut," tegas manajer advokasi Fitra, Taufik, Selasa, 24 Februari 2021. 

 

Salah satu hal utama yang harus dipersiapkan pemprov adalah penujukan team pansel komisi informasi yang mana dalam ketentuan, Peraturan Komisi informasi No 4 tahun 2016.

 

"Pembentukan team seleksi calon komisioner komisi informasi provinsi dibentuk dan ditetapkan oleh Gubenur Riau yang terdiri dari lima orang pansel dengan unsur 2 orang akademisi, 1 orang unsur pemerintah,1  orang unsur masyarakat dan 1 orang unsur komisi informasi pusat," jelas Taufik. 


 

Tak sekadar memenuhi syarat di atas kertas, Taufik menegaskan pembentukan pansel harus dipilih orang-orang yang benar-benar paham terkait isu keterbukaan informasi.

 

"Berbicara keterbukaan, tidak semerta-merta memahami objek UU 14/2008 saja melainkan harus paham bentul  konteks makna dan prinsip serta azas keterbukaan itu," ungkap Taufik. 

 

Selain itu pula, Taufik menginginkan adanya ruang partisipatif yang diberikan kepada publik dalam proses seleksi ini. 

 

"Gubenur harus mempertimbangkan bagaimana rekam jejak si calon pansel dengan  berinisiatif untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada publik dan mengakomodir masukan publik dalam penentuan proses pembentukan pansel sampai kepada proses tahapan penyeleksian calon komisoner,"

 

Selanjutnya, jika proses pembentukan pansel sudah selesai dilaksanakan dan gubenur sudah menetapkan pansel, team pansel yang terpilih harus mengoptimalkan kinerjanya. 

 

 

"Terutama adalah mengumumkan setiap tahapan seleksi kepada publik dan menampung masukan publik untuk menilai siapa yang pantas dan layak menjadi komisioner komisi informasi publik di Riau sebelum penyerahan 10 atau 15 nama kepada DPRD untuk di fit and proper test," Tutup Taufik