Bakar Mobil Milik IPK, 6 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka

Mobil-dibakar3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bentrokan dua Organisasi Masyarakat (Ormas) Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan Pemuda Pancasila (PP) di Rokan Hulu, Riau berakhir dengan bakar-bakaran kendaraan (mobil) dari IPK oleh PP, Jumat, 12 Februari 2021 lalu.

 

Polres Rohul sudah memeriksa 23 saksi terkait insiden tersebut, sehingga pihak Polres Rohul sudah menetapkan enam orang tersangka pada penyerangan pos Ikatan Pemuda Karya oleh Ormas Pemuda Pancasila.

 

Paur Humas Polres Rokan Hulu, Ipda Refly Harahap mengatakan lima tersangka tersebut sudah diamankan di Mapolres Rohul untuk proses penyelidikan.

 

"Keenam tersangka itu yakni, YB, MY, JS, MR, LH, dan MK, untuk tersangka MK yang ikut membakar mobil kini masuk (DPO)," ucap Ipda Refly kepada wartawan, Jumat, 19 Februari 2021.

 


Ipda Refly juga menjelaskan, keenam tersangka itu merupakan pihak dari ormas Pemuda Pancasila.

 

"Selain itu, barang bukti yang kita amankan, korek api, kayu balok dipasangi paku, senjata tajam jenis katana dan panah ambon," pungkasnya.

 

Sebelumnya diketahui, Dua kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas), Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya terlibat bentrok di Desa Mahato Persiapan Bandar Selamat KM 24, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Jumat, 12 Februari 2021 sekira pukul 16.30 WIB.

 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan saat ini masih menyelidiki perihal bentrokan yang menyebabkan satu unit mobil dan satu unit motor terbakar.

 

"Infonya sih begitu, masih kita dalami dan kita selidiki penyebab bentrokan tersebut," ucap Kombes Narto, Minggu, 14 Februari 2021.

 

 

Kuat dugaan penyebab bentrok disebabkan perebutan daerah kekuasaan pada wilayah tersebut.