Asyik, Warga Riau Bulan Februari Ini Punya Bank Syariah Baru, Ini Profilnya !

Karmila-Sari7.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU -  Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda No 10 tahun 2002 terkait perubahan Badan Hukum Bank Riau Kepri (BRK) dari konvensional menjadi Bank Syariah, Karmila Sari menyampaikan target launching BRK Syariah ini yaitu pada bulan April.

 

Ia melanjutkan target dari DPRD sendiri diusahakan pada bulan Februari ini, setelah melewati berbagai macam tahapan untuk dapat menggesa BRK konvensional menuju BRK Syariah.

 

Pihaknya juga telah banyak belajar dari NTB Syariah yang sudah lebih dulu menjalankan Perbankan Syariah. 

 

"Ya itu Bulan April target launching, kalau kami dari DPRD Riau targetnya Februari ini," tegas Karmila Sari, kepada RIAUONLINE, Senin, 01 Februari 2021, usai acara di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau. 

 

Kata Karmila, sebenarnya, kalau ada yang berpikiran ini adalah janji politik itu tidak sepenuhnya benar, karena secara peraturan OJK apabila unit usaha Syariah sudah berumur 15 tahun, dan kondisi sekarang kan sudah 17 tahun, unit usaha syariahnya Bank Riau Kepri. 


 

"Itu apabila tidak membuat Bank Umum Syariah (BUS) nanti akan mungkin bisa mengoper unitnya ke bank lain. Nah, artinya kan apabila kita membentuk bank baru kan tidak memungkinkan, membutuhkan dana kurang lebih satu setengah triliun," ujar Ketua Fraksi Golkar ini.

 

Menurutnya, sebagai solusinya memang adalah dengan konversi total seperti dari konvensional menjadi syariah. "Kami juga dari Pansus sudah banyak tahapan yang kami lalui, melalui kemarin sempat uji publik. Terus kami juga melalui zoom dengan PNKS, DPS, dalam waktu dekat dengan OJK," ujarnya

 

Ia melanjutkan nantinya pada Rabu ini akan berkoordinasi juga dengan pemegang saham DPS, dan komisaris, artinya Pansus tidak melihat perubahan ini hanya semata isi teoritis dalam kebijakan publiknya saja, bukan seperti itu. 

 

"Tapi, kita akan melihat dari pada efek setelah kita menandatangani Perda ini, nah sementara Ranperda ini dalam bentuk perubahan. Arti kata tidak boleh melebihi 50 persen, dari total 11 pasal dari penambahan ataupun perubahan itu yang betul-betul kami akan ambil substansinya seperti apa," tegasnya. 

 

Pihaknya juga menceritakan sempat juga melalui zoom, berkoordinasi dengan NTB Syariah. "Kami bersyukur disitu, tidak hanya Dirut, Komisaris, juga berbagai Direktur, menyampaikan berbagai macam pengalaman". 

 

 

"Nah, artinya kita melihat dengan aset kita 28 Triliun, terus juga hasil dari pada RUPS mendukung untuk Syariah, kita Insya Allah yakin keberhasilan ini. Tapi, memang tetap pengawasan, terus juga perbaikan teknologi, tambahan modal, dan tentunya dukungan dari masyarakat," pungkasnya.