Suku Sakai Ajukan Pengakuan Hutan Adat, Gubernur Riau Bilang Begini

Syamsuar35.jpg
(Riau.go.id)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Masyarakat Adat Suku Sakai di Desa Kesumbo Ampai, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sedang mengajukan usulan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat Suku Sakai Bathin Sobanga untuk mendapatkan pengakuan oleh negara. 

 

Gubernur Riau Syamsuar, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Maamun Murod menyampaikan dukungan dan apresiasi Gubernur atas usulan yang sedang berproses saat ini. 

 

"Pak Gubernur mendukung usulan pengakuan ini, dan ini sebagai awal untuk mewujudkan Riau Hijau, sesuai dengan visi dan misi," ungkap Murod pada Kamis, 28 Januari 2021.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Harry Oktavian, menyampaikan selama tiga bulan ini atas permintaan masyarakat Suku Sakai Desa Kesumbo Ampai, mereka melakukan pendampingan bersama WRI dan mendorong agar usulan pengakuan hutan adat segera dajukan kepada pemerintah. 

 


Ia menuturkan karena lokasi hutan adat berada di antara dua lintas kabupaten, maka pengajuan awal disampaikan kepada Gubernur Riau yng akan mengeluarkan surat keputusan (SK), selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).  

 

Menurut Harry, Bathin Sobanga saat ini berada dalam administrasi Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir, atau dengan kata lain wilayah Perbatinan Sebanga merupakan lintas kabupaten. Sebagaimana diketahui penentuan wilayah administrasi tidak banyak mempertimbangkan wilayah adat.

 

"Rencana pada Sabtu, 30 Januari 2021 akan dilakukan pertemuan dengan Gubernur Riau bersama Masyarakat Adat Suku Sakai Bathin Sobanga, yang akan menyerahkan dokumen usulan pengakuan hutan adat," ungkap Harry. 

 

Harry menambahkan, Usulan pengakuan hutan adat digesa ke provinsi dan mendapat respon baik dan positif dari Gubernur, dan pada Sabtu direncanakan pertemuan berlangsung di kediaman Gubernur Riau.

 

"Ini momentum pemerintah, Gubernur Riau Syamsuar, untuk merespon usulan pengakuan hutan adat Suku Sakai," pungkasnya.  

 

 

Seperti diketahui, pengajuan usulan pengakuan Hutan Adat Masyarakat Suku Sakai ini mendapat dukungan dari Dinas LHK Provinsi Riau dan Lembaga Adat Melayu Riau (LAM-Riau).