Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Permohonan Sengketa Pilkada Inhu

Anwar-Usman.jpg
(tangkapan layar)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sidang pendahuluan sengketa Pilkada Inhu di Mahkamah Konstitusi dengan nomor registrasi 93/PHP.BUP-XIX/2021 sudah dilaksanakan pada Selasa, 26 Januari 2021.

Pasangan Rizal Zamzani-Yogi Susilo selaku pemohon sudah membacakan perkaranya. Diwakili kuasa hukumnya, Saut Maruli Tua Manik, Rizal Zamzami-Yogi melaporkan adanya kecurangan Terstuktur, Masif, dan Terencana (TSM) yang menguntungkan pasangan rajut.

 

Pelanggaran TSM yang dimaksud di antaranya adalah pengerahan kadis dan kades dalam mengarahkan suara pemilih. 

 

Paslon Rizal-Yogi diketahui menuntut tuntutan maksimal untuk mendiskualifikasi pasangan Rezita-Junaidi atau menuntut pemungutan suara ulang. 

 

Dipimpin oleh hakim MK, Anwar Usman sidang pendahuluan ini berjalan lancar dan diputuskan akan dilanjutkan awal bulan depan, 2 Februari 2021.

 


Dalam sidang ini juga, majelis hakim memutuskan menerima permohonan paslon pemenang Pilkada Inhu, Rezita-Junaidi untuk menjadi pihak terkait dan akan memberi keterangan pada sidang pemeriksaan. 

 

"Menerima permohonan Rezita-Junaidi sebagai pihak terkait, dan memanggil pihak terkait pada sidang pemeriksaan," ujar Anwar Usman. 

 

Diketahui sidang pemeriksaan tersebut akan melangsungkan sejumlah agenda diantaranya pemeriksaan persidangan, jawaban termohon, keterangan Bawaslu, keterangan pihak terkait, pengesahan alat bukti dan alat bukti tambahan. 

 

 

Diketahui, hasil Pilkada Inhu berselisih amat tipis. Pemenang Pilkada, Rezita-Junaidi memperoleh 50.346 suara sementara diurutan kedua pasangan Rizal-Yogi berselisih tipis dengan 50.048 suara.