6 CPNS Pemprov Sumbar Mengundurkan Diri, Bakal Disanksi?

Ujian-CPNS-2021-3.jpg
(Robi Susanto/Riau online)


RIAU ONLINE - Sebanyak 6 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 dari Pemerintahan Provinsi (Pempro) Sumatera Barat menyatakan mengundurk diri.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) 105 CPNS menyatakan mundur dari CPNS. Sedangkan, 6 di antaranya merupakan CPNS dari Pemprov Sumbar.

Menurut BKN, ratusan CPNS tersebut mundur dengan berbagai alasan, salah satunya karena gaji dan tunjangan yang diterima tidak sesuai dengan harapan. Beberapa juga mengaku kehilangan motivasi.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," kata Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, melansir Kompas.com, Jumat, 27 Mei 2022.

Mundurnya ratusan CPNS tersebut menyebabkan formasi instansi yang seharusnya sudah terisi menjadi kosong. Hal ini dianggap merugikan negara, mengingat biaya yang digelontorkan negara saat penerimaan CPNS tidak sedikit.

BKN menegaskan, akan memberikan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri sesuai aaturan yang berlaku.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.


Mengacu pada Peratusan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuka Teknik Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.

 

 

“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki," demikian petikan Pasal 6 huruf a peraturan tersebut.

Kendati aturan membolehkan CPNS mengundurkan diri, bukan berarti mereka tak akan dikenai sanksi.

Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Beberapa instansi bahkan memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri. Umumnya sanksi tambahan tersebut berupa denda.

Denda yang diterapkan pun besarannya berbeda-beda pada tiap instansi. Ketentuan itu diatur melalui pengumuman penerimaan CPNS masing-masing instansi.