Tak Gentar Dimolotov, Bea Cukai Sikat Penyelundup 7,2 Juta Batang Rokok

Bea-Cukai2.jpg
(Bea Cukai)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Kelompok penyelundup rokok ilegal di Peraian Sungai Bela, Kabupaten Indragiri Hilir, nekat melemparkan bom molotov ke arah petugas saat dilakukan penangkapan, Sabtu, 16 Januari 2021.

Satgas Patroli Laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepri dan Bea Cukai Tembilahan mengamankan empat unit kapal High Speed Craft (HSC) yang digunakan untuk menyelundupkan rokok ilegal ke Tanjung Balai Karimun.

Melihat kapal HSC telah diamankan dan dikuasai petugas Bea Cukai, kelompok penyelundup rokok ilegal yang menggunakan kapal pancung nekat mengejar petugas Bea Cukai dan melempari bom molotov ke arah kapal milik Bea Cukai.

“Tindakan melawan hukum dilakukan oleh kelompok atau mafia penyelundup ini dengan mengerahkan belasan orang menggunakan kapal pancung yang sengaja disiapkan untuk melindungi empat kapal tersebut. Mereka melempari tiga kapal milik Bea Cukai dan kapal cepat yang dikuasai Bea Cukai dengan bom molotov, mercon, serta kembang api,” terang Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Dirjen Bea dan Cukai, Syarif Hidayat.


Syarif, menambahkan, karena tindakan para pelaku yang berjumlah belasan semakin brutal, petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan.

Massa yang berjumlah belasan tersebut malah secara brutal menyerang petugas dengan senjata tajam sambil berupaya untuk merangsek masuk ke HSC yang telah dikuasai Bea Cukai yang hanya dikawal oleh empat orang petugas. 

“Dalam keadaan terdesak dan mengancam keselamata jiwa, maka tim satgas patroli laut terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai” ungkap Syarif.

Setelah mendapat tembakan peringatan dan bantuan dua unit kapal dari Bea Cukai kelompok penyelundup tidak berani mendekat dan memilih mundur, namun, seorang awak kapal cepat yang membawa rokok ilegal melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke perairan.

Dalam penangkapan tersebut, satgas patroli laut mengamankan 7,2 juta barang rokok, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 7,6 miliar.