2020 Berakhir, Ini Sepuluh Peristiwa Menjadi Sorotan FKPMR

FKPMR-1.jpg
(hasbullah)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tahun 2020 sudah di penghujung, banyak peristiwa terjadi di tahun ini. Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), mencermati perjalanan waktu sepanjang tahun 2020, mencatat beberapa hal aktual yang menjadi sorotan publik sebagai berikut:

Penanggulangan COVID-19

Pandemi belum ada tanda-tanda akan segera berakhir. Laporan kasus positif tertular dan korban jiwa masih fluktuatif. Justru menjelang akhir tahun ini kekhawatiran atas karena tersiarnya berita dari Inggris, diidentifikasi varian virus baru Corona yang dikenal sebagai SARS-CoV-2/B117 yang mengalami mutasi genetika dan mudah menular. Pemerintah pun mengambil langkah cepat “lock-down”, melarang orang asing tanpa kecuali memasuki wilayah Indonesia selama dua pekan ke depan.

COVID-19 telah mengakibatkan resesi ekonomi, yang ditandai dengan menurunnya investasi, meningkatnya jumlah pengangguran, menurunnya produksi, meningkatnya PHK, dan menurunnya daya beli masyarakat. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar untuk penanggulangan COVID-19, dan terpaksa mengubah alokasi anggaran pembangunan.

Akan tetapi secara umum di berbagai daerah (termasuk di Riau) strategi dan program penanggulangan COVID-19 yang dilaksanakan belum efektif. Buktinya, tingkat penularan masih tinggi. Bahkan dana sosial bantuan langsung untuk menolong masyarakat.
Menurut Menteri Kesehatan, Vaksin COVID-19 diyakini ampuh mencegah B117. Masalahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap langkah-langkah penanganan COVID-19 yang sering terkesan gonta-ganti kurang konsisten.

Pilkada Serentak 2020

Pilkada serentak di sembilan kabupaten/kota se-Riau sudah terealisasi, namun seperti yang sudah-sudah Pilkada tak pernah sepi dari polarisasi dan fragmentasi acapkali mengusik suasana kekeluargaan yang kondusif di tengah masyarakat akibat provokasi yang berlebihan di antara tim pemenangan kandidat.

Pada sisi lain, realitas politik menunjukkan bahwa sebagian besar partai politik belum menjalankan fungsinya secara optimal. Partai politik masih menerapkan pragmatisme politik semata ketimbang mengimplementasikan fungsi-fungsi yang dimilikinya. Bahkan tidak jarang terjadi candidacy buying secara terselubung. Proses seleksi kandidat tersandera praktik politik transaksional, lemah dalam komitmen membangun pimpinan daerah yang bersih.

Birokrasi dilarang ikut terlibat dalam politik praktis. Namun pada kenyataannya seringkali tergoda kepentingan sempit sehingga mengorbankan netralitasnya. Sekarang dari berbagai informasi yang diperoleh FKPMR, ratusan ASN di kabupaten dan kota ramai-ramai minta pindah ke provinsi, karena merasa terancam posisinya di daerah akibat calon yang didukungnya kalah.

Alih Kelola Block Rokan

Wilayah Kerja Migas Rokan (yang selama ini disebut Rokan Block) mulai 09 Agustus 2021 nanti telah ditetapkan oleh Pemerintah beralih pengelolaannya dari PT Chevron ke tangan Pertamina.

Alih kelola ini menarik perhatian banyak pihak terutama masyarakat Riau, karena terbuka kesempatan bagi daerah untuk lebih banyak terlibat dalam pengusahaan penambangan migas tersebut melalui berbagai skema.

Misalnya, PI 10% untuk BUMD merupakan mandatory peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Migas (Pasal 34 PP No.35 Tahun 2005). Berdasarkan ketentuan perundang-undangan (PP Nomor 35 Tahun 2004 terakhir diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada WK Migas Bumi), PI 10% untuk daerah diberikan melalui mekanisme Pemda mengajukan BUMD kepada Pemerintah.

Sebagaimana ketentuan regulasi yang ada, Pertamina sebagai Kontraktor KKKS Minimal menguasai 51% saham perusahaan operator (Pasal 15 Permen ESDM RI Nomor 23 Tahun 2018), sedangkan 49% sisanya dapat dikerjasamakan secara Business to Business. Porsi 49% inilah ruang gerak untuk daerah (prioritas untuk BUMD) bernegosiasi dengan Pertamina. Masalahnya, berbagai komponen di daerah belum satu Langkah merumuskan skema bersama untuk merebut peluang yang ada.

Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

Sepanjang tahun 2020, tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang massive seperti tahun-tahun sebelumnya. Kekhahawtiran kemarau panjang akan menimbulkan kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan terjadinya bencana asap tidak terjadi.


Sosialisasi dan pencegahan dini yang dilakukan oleh instansi terkait cukup efektif. Ide Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi Kapolda Riau yang menciptakan aplikasi “Dashboard Lancang Kuning” untuk penangangan Karhutla secara cepat, tepat, terstruktur dan sistematis, memberikan hasil yang bagus. Tercatat 85 persen karhutla di Riau teratasi dengan penggunaan aplikasi tersebut. Aplikasi tersebut dipuji Presiden, dan sekarang menjadi model secara nasional, maka Namanya diubah menjadi “Dashboard Lancang Kuning Nusantara.” FKPMR memberi apresiasi kepada Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi atas inovasinya.

Perkebunan Ilegal Kelapa Sawit dan Konflik Lahan

Kelapa sawit telah menjadi primadona perekonomian Provinsi Riau, tetapi sekaligus menghadirkan banyak masalah, seperti perkebunan ilegal yang menimbulkan ketidakadilan, penguasaan lahan yang semena-mena, kesenjangan kesejahteraan ekonomi masyarakat, masalah lingkungan hidup, tidak tertibnya administrasi, bahkan konflik lahan. Temuan Pansus DPRD Riau terdapat 1,2 juta hektar kebun sawit illegal di Riau.

FKPMR mendukung Gubernur Riau untuk mengedepankan semangat collaborative governance (tatakelola kolaboratif), sekurang-kurangnya melibatkan DPRD, apparat keamanan, akademisi, kalangan swasta, aosiasi, dan media, dalam mengendalikan isu-isu perkebunan dan konflik lahan di Riau sehingga setiap masalah atau keluhan masyarakat bisa segera dicarikan solusinya.

FKPMR kembali mengingatkan agar Satuan Tugas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara Ilegal di Provinsi Riau (SK Gubernur Riau Nomor 1078/IX/2019 tanggal 25 September 2019) yang merupakan gabungan Instansi Vertikal, OPD, POLDA, KOREM perlu melibatkan Aktivis dan Pemerhati Lingkungan serta seluruh stakeholder terkait.

Dana Bagi Hasil CPO

Provinsi Riau memiliki sekitar 2,8 juta hektare perkebunan kelapa sawit (di luar perkebunan illegal), dengan kontribusi 40 persen terhadap ekspor CPO nasional. Selama ini sebagian besar hasil perkebunan tersebut diekspor dalam bentuk bahan mentah. Masalahnya, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum menjadikan komoditi perkebunan sebagai komponen pendapatan yang masuk kategori dana bagi hasil.

Atas hal ini FKPMR mendorong Gubernur Riau untuk lebih intensif membangun komunikasi dengan provinsi-provinsi lain penghasil CPO untuk bersama-sama merumuskan langkah perjuangan untuk mendapatkan DBH CPO.

Gubernur bersama-sama DPRD Riau didorong untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan Anggota DPR dan DPD Dapil Riau agar secepatkan bisa mengagendakan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Narkoba

Tiga bulan terakhir menjelang pergantian tahun, jajaran POLDA Riau melakukan sejumlah penangkapan terhadap pengedar narkoba dan menyita banyak barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi. melakukan publikasi pemusnahan barang bukti.

Kendati aparat keamanan (POLDA dan BNN) sangat gencar melakukan operasi pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Riau, namun para pengedar nampaknya belum jera. Riau masih disebut termasuk satu di antara daerah peredaran narkoba tertinggi secara nasional

FKPMR Mengajak berbagai pihak seperti DPRD, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, kalangan swasta, aosiasi, dan media untuk melakukan sosialisasi secara gencar terhadap bahaya narkoba.

Pemprov, Kapolda dan BNNP menggandeng akademisi untuk mengkaji metoda yang paling tepat guna mencegah masuknya narkoba melalui pelabuhan-pelabuhan tikus, karena modus ini sudah menjadi fenomena sejak lama.

RUU Provinsi Riau

Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau menyambut baik adanya rencana DPR RI untuk mempersiapkan dan membahas RUU tentang Provinsi Riau dengan syarat RUU tersebut memberikan dampak positif terhadap kehidupan masyarakat Riau dari aspek politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, sesuai dengan hasrat dan cita-cita masyarakat Riau, yakni terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Penyusunan RUU tentang Provinsi Riau menjadi momentum yang sangat tepat bagi masyarakat Riau untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Riau yang selama ini selalu mengeluh terhadap kurangnya keberpihakan Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Riau, padahal Provinsi Riau banyak memberikan kontribusi bagi negara.

FKPMR menyambut baik keberpihakan DPR terhadap potensi sumber daya alam Provinsi Riau yang akan menjadi subtansi RUU Provinsi Riau.

Jalan TOL Pekanbaru-Dumai

Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang pembangunannya sudah mulai dirintis/dibicarakan pada periode Gubernur Saleh Djasit, dilanjutkan oleh Gubernur Rusli Zainal, Gubernur Annas Maakmun, Gubernur Andi Rahman, akhirnya diresmikan di era periode Gubernur Syamsuar.

Kehadiran Jalan Tol ini disambut gembira karena di samping mempermudah dan memperpendek jarak tempuh Pekanbaru-Dumai, diharapkan bisa menjadi daya Tarik investasi di Provinsi Riau yang pada akhirnya menciptakan lapangan pekerjaan.

Lebih jauh FKPMR berharap agar ruas jalan tol Pekanbaru-Padang dan Pekanbaru-Rengat sebagai bagian dari rencana pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera segera dapat direalisasikan guna mempercepat pembangunan di daerah.

Penyalahgunaan Wewenang

Tahun 2020 meninggalkan catatan kelam bagi Riau dalam bidang manajemen pemerintahan ketika beberapa orang pejabat tingginya gagal menjulang amanah, tersandung kasus penyalahgunaan wewenang dan harus berurusan dengan penegakan hukum.

FKPMR mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum (law enforcement), menjunjung tinggi supremasi hukum, dan mendukung sepenuhnya semangat anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang dikumandangkan dalam Gerakan reformasi 1998.

Selain itu Gubernur Riau beserta jajaran Pemprov dan Para Bupati dan Walikota beserta jajaran dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu membangun komunikasi pemerintahan yang baik dengan stakeholder seperti tokoh masyarakat, tokoh adat, ulama, akademisi, berbagai organisasi kemasyarakatan, dan media agar terbangun semangat kebersamaan.

FKPMR juga mendorong semangat transparansi penyusunan dan pelaksanaan APBD, transparansi kemajuan BUMD, transparansi informasi pemerintahan sehingga terwujudnya pembangunan dan aparatur yang memiliki integritas.