Tok! Ini Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Korupsi Makan Minum Setdakab Kuansing

Yunius-Zega100.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan terhadap dugaan korupsi 6 kegiatan makan minum di Sekretariat Daerah Kuantan Singingi (Setdakab Kuansing) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 23 Desember 2020.

Agenda kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga merupakan Kasi Pidsus Kuansing, Roni.

 

 

 

Dalam tuntutan, baik Muharlius, Yuhendrizal, Verdy Ananta, M Soleh, dan Hetty Herlina mendapat tuntutan berbeda dari JPU.

 

"Muharlius dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 dengan subsider 6 bulan, sedangkan M Shaleh juga dituntut 8 Tahun 6 bulan. Sedangkan Verdi Ananta dituntut 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan," ucap Roni kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 23 Desember 2020.


 

Sidang yang digelar secara virtual ini dilakukan di Ruang Soebakhti, PN Tipikor Pekanbaru. Roni juga mengatakan tuntutan terhadap Yuhendrizal dan Hetty Herlina.

 

"Yuhendrizal dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan penjara, sedangkan Hetty Herlina dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 6 bulan," pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan korupsi yang terjadi pada 6 kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp 13.300.650.000.

 

Kegiatan meliputi dialog bersama tokoh masyarakat ataupun organisasi masyarakat, penerimaan kunjungan pejabat negara, ketiga biaya rapat koordinasi musyawarah pimpinan daerah, rapat koordinasi pejabat daerah, kunjungan kerja kepala daerah dan wakil serta penyediaan makanan dan minuman.

 

Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kuansing, Muharlius selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan, Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin, Verdy Ananta.

 

Kemudian, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal merangkap PPTK pada kegiatan makanan dan minuman tahun 2017 lalu.

 

 

Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran semua kegiatan itu tak sesuai. Hal ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana ada Rp 10,4 miliar diselewengkan.