Sultan Syarif Kasim Serahkan 21 Juta Gulden, Hardianto Berharap Riau Dapat Penghargaan

Sultan-Syarif-Kasim.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto menyebut Riau telah berjasa dalam membangun Negara Kesatuan Repbulik Indonesia, yang dimulai pada saat Sultan Syarif Kasim menyatakan Kerajaan Siak bergabung dengan Indonesia.

 

Ia melanjutkan RUU tentang Provinsi Riau ini diharapkan dapat memberikan kekhususnya, keistimewaan kepada Riau, walaupun tidak menanamakan judul RUU itu menjadi RUU keistimewaan Riau.

 

 

 

"RUU ini kan tidak berbicara RUU keistimewaan Provinsi Riau, seperti DKI, DIY, tapi kita berharap dari RUU itu ada penghargaan kepada Riau," kata Hardianto, kepada RIAUONLINE, Kamis, 26 November 2020 di Gedung Daerah Balai Serindit.

 

Ia menuturkan pertama, ketika memang Sultan Syarif Kasim menyatakan dukungan kepada pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disaat pasca merdeka 17 Agustus 1945.

 


"Beliau (Sultan Syarif Kasim) menyatakan Kerajaan Siak segera bergabung ke NKRI disitu juga menyumbangkan uang 21 juta golden, ini kan sejarah yang tidak bisa dilupakan, dan itu menjadi modal dasar disaat Indonesia baru merangkak menjadi negara merdeka," jelasnya.

 

Kedua, kita kenal bahwa negara Indonesia berbahasa Indonesia, dan ibu Bahasa Indonesia itu adalah Bahasa Melayu. 

 

"Belum lagi kita berbicara Riau yang berkontribusi membangun Indonesia dengan sumber daya alam minyaknya," katanya.

 

Menurutnya, tiga hal ini menjadi titik tumpu bagaimana pemerintah pusat, walaupun tidak menanamakan judul RUU itu menjadi RUU keistimewaan Riau. Paling tidak ada aturan-aturan yang mengatur diberikanlah kekhususnya, keistimewaan bagi Riau.

 

"Dalam bentuk beberapa hal, baik itu berbicara potensi perkebunan kelapa sawit yang ada di Riau, bagaimana itu menjadi nilai tambah bagi pendapatan dan keuangan Riau untuk membangun lebih baik," harapnya.

 

Seperti juga berbicara persoalan budaya-budaya Melayu Riau ini mendapatkan pengakuan, belum lagi berbicara kearifan lokal yang lain.

 

"Juga ada sumber pendapatan alternatif, seperti pariwisata, pemerintah pusat juga dapat mengakui keberadaan pariwisata Provinsi Riau, bukan hanya menjadi kawasan khusus pariwisata nasional, tapi juga konsisten membangun supaya pariwisata itu jadi dan bagus," pungkasnya.

 

 

Seperti diketahui, Tim Kerja Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Provinsi Riau oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI yang menemui DPRD Riau pada, Rabu, 25 November 2020 lalu.