Punya Ciri Khas Budaya, RUU Tentang Provinsi Riau Wujudkan Riau Mandiri

Edy-Nasution2.jpg
(WAYAN SEPIYANA/Riau online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI telah membentuk Tim Kerja Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Provinsi Riau.

 

Ketua Tim Kerja Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Provinsi Riau, Ricko Wahyudi mengatakan kedatangannya ke Riau untuk mendiskusikan hal penting terkait dengan draf RUU tentang Provinsi Riau.

 

 

Ia menyebut salah satu hal penting perihal nilai budaya dan potensi di Riau.

 

"Memasukan nilai-nilai budaya dan potensi yang ada di Riau, tidak hanya melihat letak geografis atau wilayah saja," kata Ricko Wahyudi, Selasa, 24 November 2020 di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau.

 


Pihaknya menyebut Riau ini mempunyai ciri khas Provinsi Riau, dapat mengakomodasi ciri khas ini.

 

"Sehingga Riau bisa mandiri dengan adanya undang-undang baru ini," pungkasnya.

 

Seperti diketahui, saat ini Provinsi Riau masih menggunakan konsideran Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Tepatnya UU No 19 tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.

 

Dengan RUU ini nantinya, dasar hukum Provinsi Riau akan khusus mengatur tentang Riau menyesuaikan kondisi dan karakter tersendiri.

 

Rancangan Undang-Undang ini sendiri merupakan RUU kumulatif terbuka. Artinya RUU tidak berada di Program Legislasi Nasional (Proglegnas).

 

Namun dapat diajukan oleh Presiden atau DPR RI. Penelusuran RIAUONLINE.CO.ID. RUU ini berada di Nomor 5 RUU kumulatif terbuka dan masih berada di posisi terdaftar.

 

 

Penugasan pembahasan RUU ini akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI. Di komisi ini, terdapat dua politisi senior Riau, mantan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dan Bupati Bengkalis dua periode, Syamsurizal.