Wali Kota Ditahan KPK, Pemprov Riau Tunjuk Sekda Dumai Jadi Plt Wako

Wali-Kota-Dumai-Zulkifli-AS.jpg
(Wali Kota Dumai Zulkifli AS/Detik.com)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau langsung berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pasca penahanan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS, Selasa 17 November 2020 kemarin.

Sebab disaat bersamaan Wakil Wali Kota Dumai Eko Suharjo juga sedang cuti karena maju Pilkada serentak di Kota Dumai. Praktis saat ini hanya tinggal Sekdako Dumai, Herdi Salioso yang masih tersisa dan akan mengambil alih jalanya roda pemerintahan di Pemko Dumai.

"Hari ini kita kirim suratnya ke Kemendagri," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Pemprov Riau, Sudarman, Rabu 18 November 2020.

Menurut keterangan Sudarman, jika wali kota dan wakil wali kota berhalangan, maka otomatis wewenang kepala daerah langsung diambil alih oleh Sekda. sama halnya dengan kasus di Pemko Dumai ini, pasca penahanan wali kota dan wakilnya yang cuti karena maju di Pilkada, maka otomatis Sekda akan diangkat menjadi pelaksana harian (Plh).


"Kalau kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan, maka tugas-tugas kepala daerah itu diambil alih oleh Sekda sebagai Plh," katanya.

Penetapan Sekda menjadi Plh Wako tidak perlu penunjukan dari Gubernur Riau. Sebab kata Sudarman, sesuai undang-undang yang berlaku, jika kepala daerah dan wakilnya berhalangan, maka secara otomatis Sekda langsung menjadi Plh kepala daerah.

"Berdasarkan undang-undang itu otomatis, tidak perlu ditunjuk oleh Pak Gubernur, tapi proses administrasinya tetap kita sampaikan kepada menteri, segera kita surati ke Kemendagri, tapi kita segera intruksikan Sekda agar langsung menjadi Plh, karena itu kan tidak boleh dibiarkan kosong," katanya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Dumai, Zulkifli AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan suap DAK Dumai.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata langsung menyampaikan pengumumam penahanan tersebut, Selasa 17 November 2020 kemarin. Penahanan dilakukan dalam kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 yang penyidikannya dilakukan sejak September 2019.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak tanggal 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di rutan Polres Metro Jakarta Timur. (*)