Pertama di Indonesia, Bawaslu Riau dan PGRI Bikin Kesepakatan, Soal Apa?

Bawaslu-dan-PGRI-Riau.jpg
(DEFRI CANDRA/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam mencegah pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) pada tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu menjalin kerjasama (MOU) dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) Riau, Selasa, 10 November 2020.

 

Ketua PGRI Riau, Dr M Syafi'i mengatakan bahwa perjanjian yang dilakukan dengan Bawaslu merupakan yang pertama di Indonesia.

 

 

 

"Perjanjian yang kita lakukan ini adalah perjanjian pertama yang ada di Indonesia antara PGRI dengan Bawaslu terkait netralitas ASN," ucapnya kepada RIAUONLINE.CO.ID dalam keterangan rilisnya, Rabu, 11 November 2020.


 

Mou ini ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dan Ketua PGRI Riau Dr. Muhammad Syafi’i, S.Pd., M.Si  dengan didampingi dua anggota Bawaslu Riau, Neil Antariksa dan Hasan.

 

Syafi’i menjelaskan bahwa tujuan perjanjian ini dibentuk merupakan kepedulian dirinya terhadap pendidik maupun tenaga pendidik yang merupakan anggota PGRI di Riau.

 

Sehingga ASN terhindar dari pelanggaran-pelanggaran Pilkada, sekaligus memberikan dukungan kepada Penyelenggara Pemilu dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Riau 2020.

 

"Inti dari perjanjian ini adalah baik PGRI maupun Bawaslu Riau sama-sama menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilihan Legislatif di Provinsi Riau, dengan cara melindungi anggota PGRI agar terhindar dari pelanggaran Pemilu dan meminta Bawaslu untuk memberikan Informasi terkait regulasi Pemilu kepada anggota kami," jelasnya.

 

Syafi’i juga berharap setelah penandatangan ini, tidak ada tenaga pendidik yang tersandung masalah dalam kegiatan pelaksanaan Pilkada nantinya.

 

 

"Harapan saya agar Pendidik maupun tenaga Pendidik tidak tersandung masalah-masalah kepemiluan," pungkasnya.