Gara-gara Modifikasi, Pemilik Truk di Riau Divonis Kurungan dan Denda Rp 12 Juta

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dua pemilik truk di Pekanbaru harus mendekam di penjara selama dua bulan, akibat melakukan modifikasi pada kendaraannya tersebut. Selain itu, mereka juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 12 juta.

Vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam perkara tindak pidana truk yang overdimention and overload (ODOL).

Kedua terdakwa tersebut, masing-masing Iswandi alias Acua dan Edi Lee alias Piau divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru yang dipimpin Hakim Sorta Ria di Pekanbaru, Kamis petang.

"Menjatuhkan pidana denda Rp12 juta subsider dua bulan kurungan," kata Hakim Sorta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince dan Wilsa. Dalam persidangan pekan lalu, JPU menuntut masing-masing terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta dan subsider 2 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, dalam putusannya Hakim menyebut Iswandi selaku Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi (ACUA) terbukti bersalah melakukan modifikasi dua kendaraan truk miliknya. Modifikasi dengan mengubah spesifikasi standar kendaraan yang berpotensi merusak jalan umum itu dilakukan oleh terdakwa Iswandi di bengkel Cahaya Saudara Mandiri milik Edi Lee.

Menurut Hakim, seluruh unsur pidana kedua terdakwa telah terpenuhi dan memutuskan keduanya bersalah serta dibebankan membayar denda. Selain itu, Hakim juga meminta kepada terdakwa agar merubah kembali 2 truk miliknya yang disita sebagai barang bukti agar sesuai standar. "Karena ketentuannya tidak boleh menambah," jelasnya.

Perkara pidana modifikasi kendaraan terbilang langka di Riau. Padahal, cukup banyak kendaraan serupa yang lalu lalang di jalanan umum dan berpotensi merusak lapisan aspal serta membahayakan pengendara lainnya.


Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa kedua terdakwa telah memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu dilakukan di Simpang Koran Kabupaten Kuansing, Riau, 10 Oktober 2017 lalu.

Pengungkapan bermula ketika Rian Permana, saksi Patmi, Raendy Thyo, melakukan operasi Penegakan Hukum Overdimensi dan Overloading bersama dengan tim gabungan BPTD Wilayah IV Riau dan Kepulauan Riau. Tim itu juga melibat Direktorat Lantas Polda Riau, Korwas PPNS Polda Riau, POM TNI AD, Satlantas Polres Kuansing serta DISHUB Kabupaten Kuansing di UPPKB Muara Lembu dan Simpang Koran Desa Tanjung Pauh Kecamatan Sengingi Hilir.

Alhasil terjaring dua unit kendaraan bermotor Overdimensi dan Overloading. Masing-masing dengan nomor polisi BM 8555 AO merk Mitsubishi type FN 527 ML (6×4) M, jenis mobil barang model truk logging tahun pembuatan 2018 isi slinder 7545 nomor rangka/NIK/VIN : MHMFN527HJK14467 nomor mesin 6D16 – S58611 warna orange bahan bakar solar warna TNKB Kuning, tahun registrasi 2018 No. BPKB Z 000327754

Kemudian truk lainnya dengan nomor polisi BM 8512 AO merk Mitsubishi type FN 527 ML (6×4) jenis truck logging tahun pembuatan 2018 isi slinder 7545 Nomor rangka/NIK VIN :MHMFN52HJKO14280 Nomor mesin 6D16-S48258warna orange bahan bakar solar warna TNKB Kuning Tahun registrasi 2018 Nomor BPKB N01225069D.

Kedua unit kendaraan motor ini diketahui milik PT Alam Citra Usaha Abadi yang dipimpin oleh terdakwa Iswandi alias Acua. Iswandi merupakan kontraktor di bidang angkutan barang berupa kayu atau logging dari Hutan Tanaman Industri ke Pabrik.

Diketahui pula kalau 2 truk ini masuk ke dalam bengkel Cahaya Saudara Mandiri milik terdakwa Edi Lee pada 8 Juni 2018 dalam kondisi baru. Di sana dilakukan penarikan sumbu kendaraan atau chasis. Tujuannya supaya muatan dari angkutan kendaaraan bermotor BM 8555 AO dan 8512 AO tersebut lebih banyak.

Terdakwa memodifikasi kendaraan dengan cara membuka ban dari kendaran motor terlebih dahulu.Selanjutnya, terdakwa Edi Lee melakukan penyambungan terhadap chasis kendaraan bermotor tersebut sepanjang lebih kurang 1,5 meter sehingga panjang chasis dari kendaraan bermotor tersebut menjadi 12 meter dari kedudukan ban gardang belakang dari posisi awal dimundurkan lagi sejauh 1 meter.

Sehingga sumbu dari kendaraan BM 8555 AO dan BM 8512 AO menjadi mundur dari posisi semula. Yakni, masing-masing panjang total 8515 mm menjadi 10500 mm, lebar total dari 2468 mm menjadi 2700mm, tinggi total dari 2750 mm menjadi 3550mm, jarak sumbu I – II dari 4150 mm menjadi 5500 mm, Front Over Hang (FOH) dari 1260 mm menjadi 1650 mm, Rear Over Hang (ROH) dari 1725 mm menjadi 3250 mm.

Untuk memodifikasi masing-masing kendaraan tersebut, biaya yang dikeluarkan terdakwa Iswandi sebesar Rp95 juta. Selanjutnya, perubahan dan modifikasi terhadap kendaraan bermotor BM 8555 AO dan BM 8512 AO tersebut tidak ada memiliki surat pengesahan rancang bangun yang dikeluarkan oleh instasi atau pejabat yang berwenang.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id