Willy Sebut Omnibus Law Rugikan Koruptor

willy-nasdem.jpg
(sigit)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya membantah UU Cipta Kerja merugikan masyarakat. Ia menegaskan pihak yang rugi dari adanya omnibus ini justru adalah koruptor dan pemburu rente di Birokrasi terkait investasi.

Satu hal yang menjadi fokus UU Cipta Kerja adalah kemudahan investasi. Disebut, pengintegrasian izin usaha secara elektronik lewat Online Single Submission (OSS) ini dapat mengurangi kongkalikong antara pejabat pembuat kebijakan di berbagai level.

"Omnibus ini bagi koruptor merugikan, dengan adanya (OSS) kita menghapus birokratik rente, raja-raja kecil. Kalo gak kapan pembangunan mau jelas?," Jelasnya dalam temu media Sabtu 18 Oktober 2020.

Willy menjelaskan, selama ini perizinan yang berbelit-belit menjadi kesulitan dalam berinvestasi di Indonesia. Selain itu banyaknya pungutan tidak resmi juga membuat investor lebih memilih negara-negara tetangga.


"Kan selama ini kita tahu, baru pasang sudah datang satpam, sudah datang pengawas,itu rente, itu yang harus kita basmi."

Willy juga menyebut, selama ini perizinan kerap menjadi dagangan bagi politisi termasuk di gelaran Pemilu.

"Kalau Pilkada yang paling laku dijual apa? Izin, kita buka-bukaan saja," ujarnya.

Willy berharap persepsi masyarakat terhadap investasi dapat berubah. Ia menyebut banyak kemudahan yang bisa dicapai bila investasi dilakukan sesuai program strategis nasional dan fokus di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

"Sekarang, investasi asosiasinya eksploitatif, itu back-mindnya. Kalau sudah begitu pasti negative thought," tutup Willy.