Iming-Iming Untung Besar, Penipuan Modus Investasi Sawit Ditangkap

penipu-sawit.jpg
(istimewa)

Laporan: RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Rumbai Pesisir menangkap seorang pria, bernama Budi atas tuduhan penipuan investasi sawit terhadap seorang warga, di Pekanbaru, Riau.

Tersangka melakukan penipuan terhadap korbanya dengan iming-iming invesatasi sawit dengan pendapatan cukup menggiurkan setiap bulannya.

Tersangka ditangkap usai polisi menerima laporan dari seorang korban yang merasa tertipu dengan kerugian mencapai Rp 350 juta.

Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika mengatakan, uang korban tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu unit mobil Dum Truck. Kepada polisi, tersangka Budi mengaku juga merasa ditipu dalam pembelian Mobil Dum Truck.


Penipuan modus investasi Sawit ini dikatakan Kapolsek Rumbai Pesisir, berawal dari perjanjian kerja sama antara korban dan tersangka pada tanggal 8 Januari 2019.

"Berawal kerjasama kedua belah pihak yang telah dibuat perjanjian sebelumnya dengan surat perjanjian nomor: 1333/leg/2019 tanggal 08 Januari 2019, korban Rigolen dan Syamsiar sebagai pemodal," Sebut Kapolsek Pada Hari Senin 28 September 2020.

Kepada Korbannya, tersangka mengaku sebagai agen peron atau penampung buah sawit dari masyarakat dan nantinya akan dijual ke pabrik. Setalah Korban mentransfer uang, tersangka berjanji akan memberikan keuntungan setiap bulannya.

"Dalam perjanjian kesepakatan itu tersangka akan memberikan keuntungan kepada korban setiap enam bulan sekali dari usaha jual beli buah sawit, dan jatuh tempo selama enam bulan tersangka harus mengembalikan uang modal kepada korban,” Jelas Kapolsek.

Bukannya mendapat untung tiap bulannya, korban merasa tidak mendapat keuntungan dari apa yang dijanjikan tersangka Budi. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk dilakukan pengusutan dan penyelidikan.

Untuk sementar, tersangka mendekam di sel Mapolsek Rumbai Pesisir guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dikenakan pasal pasal 378 atau 372 KHUP Tentang Penipuan.