Tim Ditjen Gakkum KLHK Temukan 24 Jerat Satwa di TN Bukit Tiga Puluh

jerat-satwa.jpg
(istimewa)

Laporan: RONI TUAH

RIAUONLINE, PEKANBARU - Petugas gabungan Ditjen Gakkum Dan Balai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh menemukan 24 Jerat pada operasi pembersihan jerat di kawasan konservasi itu. Operasi yang dilakukan Sejak tanggal 27 Agustus 2020 hingga 7 September 2020, Sebagai upaya mengamankan kawasan dari pemburuan satwa.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sutyo Iriyono mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya pencegahan penyelamatan satwa yang ada di kawasan tersebut.

"Waktu yang lalu harimau dan gajah mati akibat jerat dan perburuan. Ditjen Gakkum beberapa kali mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Operasi pembersihan jerat ini adalah upaya penyelamatan satwa," Jelasnya.

Tim dibagi beberapa kelompok dan menyebar di Jambi dan Riau, selain itu juga petugas melakukan pembersihan jerat diberbagai lokasi lainnya.


"Tim Operasi Gabungan yang terbagi enam kelompok sesuai dengan data dan informasi dari operasi intelijen menyisir lokasi target enam resort wilayah pengelolaan TN Bukit Tiga Pulutuk harimau, untuk kijang, untuk kancil, untuk babi hutan, landak dan burung.

Tim berhasil menemukan 22 jerat aktif dan 2 jerat nonaktif. Jerat-jerat itu saat ini diamankan di Kantor Balai TN Bukit Tiga Puluh. Sutyo menyebutkan, akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa yang memasang jerat-jerat tersebut.

"Tim Cyber Patrol akan menyelidiki jerat-jerat melalui analisis forensik untuk mengungkap pemilik jerat-jerat itu. Operasi seperti ini perlu untuk mencegah kematian dan kehilangan satwa liar. Kami berkomitmen untuk terus memerangai perburuan satwa dilindungi. Kami akan menindaklanjuti dengan memetakan dan menegakkan hukum, menjerat jaringan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar," yakinnya.

Sementara itu, Dirjen penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa operasi penindakan terhadap kejahatan kehutanan ini sangat intensif dilakukan oleh KLHK.

Dalam lima tahun terakhir, KLHK telah melakukan lebih dari 1.400 operasi penindakan kejahatan kehutanan. Penindakan terhadap kejahatan satwa dan tumbuhan ini merupakan prioritas KLHK.

Menurutnya, Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini menimbulkan banyak kerugian baik ekonomi maupun ekologi serta perhatian dunia terhadap kejahatan ini sangat tinggi.

"Kami juga berkoordinasi dan bekerja sama dengan banyak pihak didalam maupun diluar negeri untuk menindak perdagangan tumbuhan dan satwa liar ini. Kejahatan ini merupakan kejahatan lintas negara, transnational crime,” pungkas Rasio Sani. (rls)