Polsek Pinggir Tangkap Empat Pengedar Narkoba

4-pengedar.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PINGGIR - Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pinggir menangkap empat tersangka pengedar narkoba, di tempat terpisah, di Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba berupa setengah ons narkotika jenis sabu dan sepuluh butir pil ektasi.

Empat tersangka tersebut yakni RBS (30) waega kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir, kemudian RS alias Parkok (29) warga kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau, seorang perempuan berinisial ZI alias Indah (35) warga Kelurahan Pematang Pudu Kecanatan Mandau. Serta DS alias David (27) warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar, didampingi Bripka Juanda M Marpaung mengatakan, penangkapan terhadap empat orang ini berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB Rabu siang lalu.

Di mana informasi yang diterima petugas tersebut terkait seringnya transaksi narkoba terjadi jalan Lancang Kuning Kelurahan Titian Antui.

"Berdasarkan informasi ini, kita langsung menurunkan anggota Rabu sore tersebut. Anggota di lapangan melakukan penyelidikan sekitar Jalan Lancang Kuning tersebut," tambah Kapolsek, Minggu 13 September 2020 pagi.

Tidak butuh waktu lama, lebih kurang satu jam petugas melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan pria sesuai ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat setempat. Karena mencurigakan petugas langsung mengamankan pria ini, yang belakangan mengaku bernama RBS.

"Saat dilakukan pengeledahan, kita berhasil menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu yang disimpan RBS di dalam pelastik bening di kantong jaketnya," tambah Kapolsek.


Selanjutnya terhadap tersangka petugas Reskrim Polsek Pinggir melakukan interogasi di tempat. Pengakuan RBS barang yang dibawanya di dapat dari rekannya berinisial RS yang berada di daerah Kopel Apit kota Duri.

Tidak menunggu lama tim Polsek Pinggir langsung meluncur ke daerah tersebut guna melakukan pencarian terhadap RS. Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil, sekitar pukuk 17.16 WIB sore di sebuah rumah.

"RS kita amankan saat itu berada bersama rekannya berinisial ZI. Mereka berada di dalam rumah ZI tersebut," sambung Kapolsek Pinggir.

Selanjutnya tim opsnal Polsek Pinggir menangkap RS dan ZI, kemudian menginterogasi terhadap dua tersangka ini. RS menerang barang haram yang dimilikinya berasal dari ZI, sementara keterangan ZI barang haram tersebut di dapat dari rekannya berinisial DS.

"Kita melakukan pengeledahan juga di rumah ZI ini, hasilnya berhasil mengamankan seperangkat alat hisab sabu," ungkap Firman.

Petugas kembali melakukan pengejaran terhadap rekan komplotan narkoba ini, dimana petugas melacak keberadaan DS dan berhasil menemukannya sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu DS sedang berara di sekitaran jalan Hangtuah tepatnya didepan sebuah karaoke di Duri.

Dari penangkapan ini petugas juga melakukan pengeledahan di rumah DS dan menemuka sejumlah barang bukti berula dua paket sabu seberat setengah ons. Serta satu paket sabu lainnya dan satu bungkus pil ektasi yang berisi sepuluh butir.

"Kita juga menemujan uang yang diduga keras dari hasil penjualan narkoba sebanyak dua belas juta lima ratus ribu rupiah," tambahnya.

Hasil interogasi terhadap, DS barang miliknya tersebut diperoleh dari rekannya berinisial RB dan B di Duri. Petugas berupaya melakukan pengejaran terhadap dua orang ini namun tidak berhasil ditemukan.

"Saat ini sudah kita terbitkan status dua orang tersebut dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pinggir," tambahnya.

Sementara empat orang tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan ini dibawa ke Mapolsek Pinggir. Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dan keempat tersangka mendekam di hotel prodeo Polsek Pinggir sebelum kasusnya di limpahkan.