Ternyata BPJS yang Bikin Operasional RSUD Teluk Kuantan Terganggu Pada 2019

Bupati-Mursini.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Bupati Kuansing Mursini menyampaikan penyebab mengapa operasional di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Kuantan sempat terganggu pada tahun 2019 lalu.

Penyebabnya, kata Bupati, karena adanya tunggakan BPJS kepada RSUD Teluk Kuantan jumlahnya mencapai Rp 2,7 Miliar. "Ini penyebab terganggunya operasional Rumah Sakit terutama pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai ((BHP)," kata Bupati Mursini saat rapat paripurna, Selasa, 7 Juli 2020.

Rapat paripurna agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2019 dipimpin Ketua DPRD Kuansing Andi Putra.

Rapat dihadiri Wakil Ketua DPRD Zulhendri dan Jufrizal serta hadir Sekda Kuansing Dianto Mampanini, Forkopimda, anggota DPRD Kuansing, pejabat dilingkungan Pemkab Kuansing serta undangan lainnya.

Dilanjutkan Bupati, terganggunya operasional Rumah Sakit saat itu membuat Pemda harus melakukan pergeseran anggaran. Namun proses pengadaan obat dan BHP yang melalui LKPP (e-Katalog) ternyata tidak bisa diproses.

Karena pihak penyedia, disampaikan Bupati, tidak menyanggupi dengan alasan stok sudah tidak tersedia sehingga menyebabkan realisasi hanya 30 persen.

Kemudian disampaikan Bupati, terkait adanya dokter spesialis yang hanya bertahan 3 bulan, faktanya yang bersangkutan merupakan dokter tamu di RSUD Teluk Kuantan dengan spesialistiknya THT.

"THT ini tidak termasuk dalam kebutuhan dokter spesialistik peruntukan Rumah Sakit pemerintah tipe C," katanya.

Namun disampaikan Bupati, karena kebutuhan maka RSUD Teluk Kuantan tetap mengadakan MoU dengan dokter tersebut. "Dalam 3 bulan berjalan MoU yang bersangkutan diminta kembali bertugas kedaerah asalnya," kata Bupati.

Soal pemberian honor di luar tambahan penghasilan ASN yang menjadi anggota Tim pengadaan barang dan jasa (LPSE), disampaikan Bupati, dasar pemberian adalah peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah nomor 14 tahun 2018 tentang unit kerja pengadaan barang dan jasa.