Balai Anak “Rumbai” Tandatangani MoU Bersama RS Lancang Kuning Dompet Dhuafa

BRSAMPK.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) “Rumbai” di Pekanbaru menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama Rumah Sakit (RS) Lancang Kuning Dompet Dhuafa Pekanbaru Riau.

Kerjasama ini merupakan bentuk dari upaya Balai dalam membangun jejaring bersama mitra kerja khususnya dalam bidang kesehatan.

Melalui Kerjasama ini, diharapkan Rumah Sakit Lancang Kuning sebagai tempat rujukan pemeriksaan, tindakan, operasi, dan pengobatan kesehatan tingkat lanjut bagi Penerima Layanan (PL) yang diantar oleh Balai Anak “Rumbai”.

RS Lancang Kuning diharapkan juga dapat menjadi mitra layanan kesehatan bagi Balai dalam kegiatan promotif dan preventif.

Kepala Balai Anak “Rumbai”, Ahmad Subarkah menyampaikan ucapan terima kasih dan mengapresiasi kepedulian RS Lancang Kuning Dompet Dhuafa Riau yang turut berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang sedang mendapatkan layanan Rehabilitasi Sosial di BRSAMPK “Rumbai” di Pekanbaru.


“Memang selama ini kami terbatas dengan akses kesehatan bagi anak. Dalam Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 52 ayat (1) huruf r bahwa untuk anak korban tindak kekerasan seksual pembiayaan kesehatannya tidak dapat dijamin oleh BPJS.

Jaminan kesehatan anak korban kekerasan seksual diajukan terlebih dahulu melalui LPSK RI, sementara kasus-kasus dilapangan butuh penanganan medis yg bersifat cepat,” ujar Ahmad Subarkah.

Ahmad juga menyampaikan bahwa peran balai adalah untuk memback-up permasalahan-permasalahan daerah khusus untuk anak, sehingga berharap pemerintah daerah untuk dapat berperan dalam memberikan akses layanan kesehatan namun hingga sampai saat ini masih sulit. Untuk itu dukungan-dukungan dari berbagai lembaga, salah satunya RS Lancang Kuning ini sangat dibutuhkan.

Direktur RS Lancang Kuning, Pradipta Suarsyaf, mengatakan, penandatanganan MoU ini sebenarnya sudah direncanakan pada bulan Maret saat berkunjung ke Balai Anak “Rumbai” untuk pertaa kalinya, namun karena terkendala Covid-19 di Provinsi Riau, baru sekarang dapat terealisasi.

“Pihak kami bersedia untuk memfasilitasi kesehatan bagi penerima layanan disini seperti anak korban kejahatan seksual maupun permasalahan anak lainnya, tetapi kami juga berharap dukungan kelengkapan administrasi tentunya, disamping itu anak disini juga memenuhi unsur asnaf yang telah ditetapkan oleh Dompet Dhuafa Riau,’’ ucap Pradipta.

Pada kesempatan ini, tim dari RS Lancang Kuning yang berjumlah 4 orang berkeliling ke lingkungan balai untuk melihat kegiatan penerima layanan yang berada dalam Balai. Kerjasama ini diharapkan dapat berkelanjutan tidak hanya di bidang kesehatan saja namun bisa dikembangkan di bidang lainnnya seperti bantuan hukum bagi anak, penguatan keagamaan dalam terapi mental spritual yang sudah berjalan bagi penerima layanan selama ini dan pemberdayaan bagi anak yang sudah selesai mendapatkan terapi penghidupan seperti : teknik las, babershop, tata rias, menjahit dan handy craft.