Begini Cara Pendaftaran PPDB Bagi Calon Peserta TK, SD dan SMP di Kuansing

banjirmann.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Dimana sesuai jadwal pendafaran PPDB jenjang TK dimulai 6-9 Juli 2020. Untuk jenjang SD pendaftaran dimulai 7 - 9 Juli 2020. Dan jenjang SMP pendaftaran dimulai 8-9 Juli 2020. Dimana permulaan tahun ajaran baru akan dimulai 13 Juli mendatang.

"Perbup yang mengatur pelaksanaan PPDB sudah kita sampaikan kepada seluruh sekolah mulai TK, SD dan SMP," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kuansing, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar PK-PL Disdikpora Kuansing, Banjirman, Selasa, 24 Juni 2020.  

Tata cara pendaftaran peserta didik baru dalam Perbup tersebut, disampaikan Banjirman, bagi calon peserta didik baru orang tua/wali murid dapat melaksanakan pendaftaran secara offline (luring) untuk sekolah yang tidak melaksanakan PPDB online (daring) dengan cara datang ke sekolah.

"Calon peserta didik baru/orang tua/wali murid dapat langsung mendaftar sesuai zonasi," katanya.

Dalam Perbup tersebut diatur, calon peserta didik baru yang telah mendaftar wajib menyerahkan semua persyaratan untuk dilakukan verifikasi dan divalidasi. Calon peserta didik baru yang tidak diterima disekolah pelaksanaan PPDB dapat mendaftar ke sekolah lain yang belum memenuhi pagu rombongan belajar.

Pada pasal 6 dibunyikan, persyaratan calon peserta didik baru pada TK, berusia 4 tahun sampai 5 tahun kelompok A. Dan berusia 5 tahun sampai 6 tahun kelompok B.

Kemudian pasal 7, untuk persyaratan calon peserta didik baru kelas I SD atau bentuk lain sederajat calon peserta didik baru berusia 7 tahun diterima sebagai peserta didik. Dan calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pengecualian syarat paling rendah 6 tahun diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru Sekolah.

Pasal 8, persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP atau bentuk lain sederajat berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Memiliki ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 9, syarat usia dalam pasal 6 sampai pasal 8 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dikeluarkan oleh pihak  yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang sesuai domisili calon peserta.

Untuk jalur pendaftaran PPDB dilaksanakan pertama zonasi atau afirmasi. Kemudian perpindahan orang tua/wali dan terakhir jalur prestasi.

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud bagi calon peserta didik baru yang berdomilisi diwilayah zonasi terdekat dengan sekolah tempat mendaftar paling sedikit 50 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Jalur afirmasi satuan pendidikan wajib menerima calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu paling sedikit 15 persen dari total keseluruhan peserta didik yang diterima secara serentak dan terpadu.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali bagi calon peserta didik baru meliputi perpindahan domisili orang tua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial paling banyak 5 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Selanjutnya jalur prestasi penerimaan peserta didik baru yang berdomilisi di luar atau berdomisili diwilayah zonasi sekolah pelaksana dan apabila terdapat sisa kuota dari pelaksanaan satuan pendidikan dapat membuka jalur prestasi.

Dalam Perbup juga dibunyikan, untuk pembiayaan dalam pelaksanaan PPDB, pendaftaran ulang, pendataan ulang, dan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLSp) ada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak dipungut biaya.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu dikaitkan dengan PPDB.

Kemudian untuk jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, untuk TK satu kelas paling banyak 24 peserta didik, SD dalam satu kelas paling banyak 28 peserta didik dan SMP dalam satu kelas paling banyak 32 peserta didik.