Berawal dari Penangkapan Perempuan Pemakai, Polisi Bekuk Bandar Sabu Pelalawan

Bandar-narkoba-Pelalawan2.jpg
(Polres Pelalawan)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Bandar Narkoba jenis sabu-sabu di areal Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali ditangkap.

 

Tersangka bandar sabu berinisial AS (28) kelahiran Dumai, ditangkap di jalan Koridor Dusun KM 60 Sei Medang, Desa Bukit Kesuma ini, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelalawan, Sabtu 20 Juni 2020 sekira pukul 04.30 WIB lalu.

 

Sebelum penangkapan AS, terlebih dulu ditangkap tersangka berinisial MW. saat diangkap MW mengaku bahwa barang haram itu, diperoleh dari AS.

 

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kasubag Humas, Iptu Edi Haryanto, kepada RiauOnline.co.id, mengungkapkan dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti.


 

Di antaranya, barang bukti tersebut antara lain, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 15,29 gram. Kesemuanya, terbungkus 24 paket plastik kecil, dua bungkus plastik klep merah ukuran sedang. Selain itu satu bungkus daun ganja kering, seberat 6,91 gram.

 

Setelah itu, polisi juga berhasil menyita satu buah timbangan digital, satu buah HP samsung lipat, satu kotak hitam dan satu buah sendok makan.

 

"Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Pelalawan, untuk pengusutan lebih lanjut," ungkap Kasubag Humas Edi, baru-baru ini.

 

Diterangkan Kasubag Humas, Edi penangkapan terhadap bandar sabu ini langsung dipimpin oleh Kasatres Narkoba, Iptu Gus Purwantoro, SH, MM.

 

"Terhadap terangka akan di jerat sesuai rumusan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.