Pascapandemi Covid-19, Bawaslu Bengkalis Aktifkan Kembali Badan Ad Hoc

Anggota-Bawaslu-Bengkalis-Usman.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawasu) Bengkalis mengaktifkan kembali penyelenggara badan ad hoc di antaranya Panwascam dan PKD, Senin 15 Juni 2020.

 

Dikatakan Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Usman,  sesuai dengan instruksi Bawaslu RI paling lambat sebelum 15 Juni sudah aktif dan sudah harus bekerja kembali sesuai dengan ketentuan. SK sudah disampaikan kepada Panwascam. Sedangkan untuk instruksi bagi PKD yang berhak mengaktifkan kembali adalah pihak Panwascam.

 

Begitu juga di pihak KPU yang sebelumnya anggota PPS ditunda untuk dilantik maksimal hari ini (kemarin) sudah dilantik.


 

 ’Alhamdulillah. Semua penyelenggara badan adhok baik Panwascam dan PKD sudah dilantik semua,’’ kata Usman

 

Tahapan sudah mulai, maka pihak Bawaslu sudah bisa bekerja di lapangan untuk mengawasi. Walaupun saat ini dalam kondisi tidak normal. 

 

"Pilkada saat sekarang ini bukan biasa-biasa saja. Jadi kita harus menyesuaikan dengan PKPU dengan penyesuaian kondisi covid-19. Kemudian kita menunggu aturan penyelenggaraan dalam kondisi covid-19,’’ ujar Usman lagi.

 

Tahapan pertama, tambahnya. Mengaktifkan mengawas. Upaya pencegahan yang harus dilakukan. Pendekatan stakholder di kecamatan. 15 juli coklit. Menunggu aturan teknis coklit yang dikeluarkan KPU.