Dapat SK Kemendagri, Pemkab Bengkalis Lakukan Mutasi Jabatan Jelang Pilkada

mutasi.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis tetap melakukan mutasi jabatan meski batas akhir mutasi telah lewat 8 Januari 2020 berdasarkan aturan Pilkada. Namun Pemkab Bengkalis mengklaim mutasi jabatan sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri.

Sebanyak 29 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dilantik Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H Bustami HY, Jumat 12 Juni 2020 siang.

Bustami secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, bertempat di Ruang Dang Merdu, Kantor Bupati Bengkalis.

Dia mengatakan, mutasi ini sebagai bentuk evaluasi kinerja dan penyegaran birokrasi. Mutasi menurutnya sudah menjadi hal biasa dalam pemerintahan.

Pengambilan sumpah jabatan ini tidak menjadi polemik baik dalam pemerintahan maupun di tengah masyarakat, sebab mutasi sudah berdasarkan ketentuan dan suatu kewajaran dalam tubuh birokrasi.
"Jangan disangkut pautkan dengan kepentingan lain."


Bustami menambahkan, khusus untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelantikan dan mutasi jabatan telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, berdasarkan petikan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis nomor: 821.22-79 Tahun 2020.

“Begitu juga untuk jabatan administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, juga atas dasar petikan induk Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 821.2-1643 DUKCAPIL Tahun 2020 tentang pengangkatan kembali/pengukuhan atau pengangkatan dari dan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas selaku Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis,” terangnya.

Khusus untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pelantikan dan mutasi jabatan telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, berdasarkan petikan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama selaku kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis nomor: 821.22-79 Tahun 2020.

“Begitu juga untuk jabatan administrator dan pengawas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis, juga atas dasar petikan induk Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 821.2-1643 DUKCAPIL Tahun 2020 tentang pengangkatan kembali/pengukuhan atau pengangkatan dari dan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas selaku Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi/Kepala Sub Bagian pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis,” terangnya.

Sudah Sesuai Aturan

Dua Orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik yaitu, Drs. H. Ismail MP sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis dan Renaldi, S.Sos sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bengkalis.

Karena keputusan Mendagri sesuai usulan disampaikan sejak November 2019 lalu pejabat eselon dua Disdukcapil boleh diganti tapi diangkat setara dengan jabatannya.

"Makannya Renaldi sebelumnya Kadis Dukcapil dilantik menjadi Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana," kata Plh Bupati Bengkalis Bustami HY.

Berbekal SK dari Kemendagri itu, menjadi alasan Pemkab Bengkalis untuk tetap melakukan mutasi
Meski batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah jatuh pada 8 Januari 2020 lal. Padahal, dalam ketentuan tertuang dalam pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, setiap daerah yang bakal menggelar Pilkada serentak 2020 dilarang melakukan mutasi pejabat.