Ini Pengakuan Tersangka Penyelundupan 600 Karung Gula dari Malaysia

gula600.jpg
(andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Tiga tersangka ABK Kapal KM Salimi muatan 600 karung gula pasir ilegal dari Malaysia diamankan Sat Pol Air Polres Bengkalis. Kepada polisi, mereka mengaku baru sekali menjalani aktivitas penyelundupan tersebut.

"Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka mengaku baru sekali ini melakukan kegiatan dan menyeludupkan gula pasir ilegal dari Malaysia tujuan ke Rupat," kata Wakapolres Bengkalis Kompol Roni Syahendra didampingi Kasat Pol Air, AKP Rahmad Hidayat, Selasa, 9 Juni 2020.

Namun menurut Kompol Roni, Pihaknya memiliki cara sendiri dalam menyelidiki kasus penyeludupan ini.
"Ya, pengakuan mereka baru sekali. Tapi, semua ini masih dalam penyelidikan," terang Kompol Roni.


Adapun ketiga tersangka ABK tersebut adalah nakhoda kapal inisial MA asal warga Pangkalan Sesai, Kota Dumai, BR warga Jalan Segar, Kelurahan Pergam, Rupat dan AMA warga Pangkalan sesai Dumai.

Mereka ditangkap Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Bengkalis saat berupaya melakukan penyeludupan gula ilegal dari Malaysia. Penyeludupan itu terjadi di Perairan Pulau Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin 8 Juni 2020 pukul 21.30 WIB malam.

Tema Sat Pol Air dibantu oleh Bea Cukai Bengkalis dan BC Tanjung Balai Karimun berhasil mengamankan 600 karung gula pasir tanpa dilengkapi dokumen.

Ratusan karung, total hampir 30 ton gula pasir merek Shivshakti Sugar asal India itu diseludupkan dari Batu Pahat, Malaysia serta diangkut menggunakan KM Salimi.

"Barang barang ini, direncanakan akan mereka bawa ke daerah Kadur, Rupat Utara," kata Wakapolres Kompol Roni Syahendra.