Haris Azhar Beri Pendampingan Hukum Untuk Petani Sakai Bongku

haris-azhar.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Perwakilan Mahasiswa dan Pemuda Riau menggelar diskusi tentang nasib petani Sakai yang menjadi korban korporasi karena menggarap lahan di areal konsesi PT Arara Abadi distrik Duri II, Bengkalis.

Diskusi itu dilaksanakan di kantor Lokataru Law and Human Rights Office Jakarta, Selasa, 9 Juni 2020.

Koordinator Perwakilan Mahasiswa dan Pemuda Riau, Riski Beradat mengatakan, kasus yang menimpa Bongku adalah satu dari sekian banyak peristiwa yang muncul di permukaan dan menaruh perhatian hingga ke tingkat nasional.

Dimana, sangat banyak masyarakat adat suku Sakai apalagi yang bekerja sebagai petani harus berhadapan dengan beberapa korporasi perkebunan atau permasalahan lahan di Riau.

"Seharusnya Pemda setempat bisa melindungi dan mendampingi proses hukum yang dialami masyarakat yang terlibat kasus hukum dan bukan membiarkan kasus ini, kalau terus begini ini akan terulang kembali di kemudian hari," kata Riski.

Indonesia, lanjut Riski, adalah negara hukum dan demokrasi, sehingga menurutnya tidak layak jika hukum di Indonesia hanya tajam menyentuh suatu suku atau masyarakat kecil yang tidak berpendidikan dan tidak mengerti dengan hukum.

Hal ini menjadi pekerjaan besar bagi penegak hukum yang seharusnya memberikan perhatian lebih kepada korporasi-korporasi yang menguasai kawasan hutan secara ilegal, bukan malah sibuk menangkap dan mengkriminalisasi masyarakat miskin buta hukum.

Masyarakat kecil, sambungnya, hanya mengelola setitik hutan yang merupakan tanah adat sudah ada sebelum negara Indonesia merdeka. Mereka menggarap lahan hanya untuk bertahan hidup.

Sementara itu, Direktur eksekutif loktaru, Haris Azhar mengucapkan terimakasih kepada perwakilan Mahasiswa Riau yang berada di Jakarta dan ingin berdiskusi dengannya.


Anak-anak muda ini, tegasnya, masih memiliki idealisme untuk menyuarakan dan memperjuangkan permasalahan yang dialami rakyat kecil di Riau.

"Saatnya kalian harus pelajari setiap permasalahan di daerah kalian dan jangan takut untuk bersuara demi kepentingan masyarakat yang tidak mengerti atau tidak mendapatkan pendidikan," kata aktivis HAM ini.

persoalan kasus Bongku, sudah mendapat pendampingan hukum amicus curiase dari Lokataru Law and Human Rights Office bersama dengan LBH Pekanbaru.

Haris menyarankan mahasiswa dan pemuda Riau untuk mendatangi Komnas HAM/KLHK agar bisa mendengarkan permasalahan ini dan juga untuk mencari data agar bisa memperjuangkan kasus seperti ini.

"Semoga kasus ini bisa di selesaikan dan mendapat keadilan," tuturnya.

Kasus Bongku bermula dari keinginan Bongku yang ingin membuka lahan untuk di tanami ubi kayu dan ubi menggelo(ubi racun).

Ia menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat yang saat ini masih di perjuangkan dan berada di areal konsesi hutan tanam industri (HTI) PT.Arara Abadi distrik duri ll, kabupaten Bengkalis Riau.

Bongku merupakan petani usia 58 tahun, warga Suku Sakai di Dusun Suluk Bongkal, Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Gara-gara menanam ubi di tanah ulayat yang berada di areal perusahaan, Bongku harus berurusan dengan hukum hingga berujung penjara.

Penasihat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Rian Sibarani, mengatakan, Bongku disidang di Pengadilan Bengkalis pada 24 Februari 2020.

"Hakim saat itu menyatakan Pak Bongku bersalah dan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta,

Dia menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pak Bongku melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang berbunyi:

"Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar."

Namun, menurut Rian, selama dalam perjalanan sidang, tidak satu pun pasal dalam dakwaan Jaksa dapat dibuktikan. Fakta di persidangan mengungkapkan bahwa Bongku adalah masyarakat adat Sakai yang tinggal tidak begitu jauh dari lokasi penebangan.