Di Kuansing, Pengumuman Kelulusan SMP Pada Malam Hari dan Secara Daring

Pelajar-SMP3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN -Untuk menghindari terjadinya kerumunan, pengumuman kelulusan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Kabupaten Kuansing akan mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Pengumuman kelulusan dilakukan secara daring atau online.

"Ini untuk menghindari terjadinya kerumuman, pengumuman kelulusan untuk siswa SMP diumumkan malam (Jumat malam) ini secara daring atau online oleh masing-masing sekolah," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kuansing, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar PK-PL Disdikpora Kuansing, Banjirman, Jumat, 5 Juni 2020.

Banjir mengatakan, pengumuman kelulusan akan disampaikan pada Jumat malam ini pukul 21.00 WIB oleh masing-masing sekolah tingkat SMP.

"Pemberitahuan sudah kita sampaikan, diminta kepada setiap sekolah agar mengumumkan kelulusan siswa SMP melalui media sosial online. Dan disarankan pengumuman dilakukan mulai pukul 20.00 WIB malam ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Pengumuman, katanya, mungkin bisa menggunakan pesan whatshapp langsung dikirim kepada masing-masing orang tua siswa.

Berdasarkan data Disdikpora Kuansing, jumlah peserta ujian nasional (UN) SMP/MTs pada tahun 2020 sebanyak 5.770 orang dengan rincian 2.899 laki-laki dan 2.871 perempuan.

"Untuk SMP nanti malam (Jumat,red) diumumkan, kalau SD diumumkan pada 15 Juni 2020 nanti," kata Banjir.

Sementara untuk ijazah, kata Banjir, memang belum sampai kesana, karena kita blanko untuk ijazah ini sudah dikirim. "Ijazah nanti dikirim pusat karena mereka melakukan penulisan terhadap ijazah ini, jadi belum ada kepastian kapan ijazah ini akan dibagikan oleh sekolah, paling menunggu pusat," katanya.

Seandainya ada siswa membutuhkan cepat ijazah ini, kata Banjir, maka kita nanti bisa menerbitkan ijazah sementara. "Ini kalau butuh cepat," pungkasnya.

 

Kelulusan Ditentukan Sekolah  

 


Diberitakan sebelumnya, ujian sekolah untuk kelulusan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid 19).

Dalam SE tersebut, ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak bleh dilakukan. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk fortopolio, nilai rapor, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

"Jadi semuanya diserahkan ke sekolah untuk menentukan kelulusan siswa," kata Banjir belum lama ini. 

Berikut ketentuan bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah :

1. Kelulusan sekolah dasar (SD)/sederajat berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester
gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.

2. Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu
mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Banjir mengatakan, berdasarkan surat edaran Sekjen Kemendikbud nomor 5 tahun 2020 untuk jadwal kelulusan SMP itu diumumkan tanggal 5 Juni 2020 dan kelulusan SD diumumkan 15 Juni 2020.