Selain Tak Boleh Keluyuran di Malam Hari, Ini Poin-poin Penting PSBB Pelalawan

Bupati-Pelalawan-HM-Harris.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, PELALAWAN - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pelalawan sudah dipastikan diberlakukan saat jam Malam. Selain itu Pemkab Pelalawan akan membuat Perbup untuk mengatur poin-poin yang akan diberlakukan di Kabupaten Pelalawan, Riau.

 

Sebelumnya, Bupati Harris mengatakan, selama tujuh hari kedepan merupakan tahap sosialisasi kepada masyarakat luas terkait PSBB. Artinya belum ada sanksi yang dijalankan petugas gabungan terhadap masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

 

"Satu minggu ini merupakan tahap sosialisasi. Seminggu lagi baru betul-betul dijalankan termasuk sanksinya," terang Bupati Harris.

 

Harris menjelaskan, pemda akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Pegub terkait PSBB tersebut.

 

Hal-hal yang tidak diatur dan diakomodir dalam Pergub akan dijabarkan pada Perbup. Dalam aturan Perbub nanti, itu akan disampaikan hal-hal yang diperbolehkan dan poin-poin yang dilarang atau dipatuhi masyarakat secara spesifik.

 


Termasuk sanksi yang dijalankan oleh petugas di lapangan ketika menemukan ada warga yang melanggar. Ia membeberkan, titik paling fokus dalam PSBB merupakan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat.

 

Mulai pukul 21.00 wib sampai jam 04.00 Wib tidak boleh ada aktivitas masyarakat, termasuk berkumpul-kumpul lebih dari lima orang di satu lokasi. Selanjutnya warung atau toko hanya bisa beroperasi sampai pukul 17.00 wib, setelah itu semuanya akan tutup.

 

"Tapi dalam Perbup nanti akan kita atur, khusus penjual bahan pokok makanan boleh buka seperti biasanya. Di luar dari itu dibatasi," tandasnya.

 

Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan, H Tengku Mukhlis menyebutkan, secara umum ada tujuh poin yang dibatasi dalam pemberlakuan PSBB.

 

Diantaranya pembatasan pendidikan dengan meliburkan sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan bekerja di perkantoran, penutupan fasilitas umum kecuali penjual bahan pokok dan fasilitas kesehatan.

 

Kemudian pembatasan kegiatan sosial budaya, transportasi umum, terakhir pertahanan dan keamanan.

 

"Nanti akan ada wilayah-wilayah yang diintensifkan pembatasannya, khususnya daerah yang warganya ada terjangkit dan positif corona. Itu kita atur dalam Perbup," jelas Tengku Mukhlis.

 

Dalam Perbup akan jelas diatur batasan wilayah yang diberlakukan PSBB baik tingkat kecamatan maupun ke desa. 

 

"Nanti ada daerah yang diketatkan dan ada juga yang dilongarkan pembatasannya," pungkasnya kepada, RiauOnline.co.id