Korupsi Dana UED SP, Mantan Kepala Desa Bukitbatu Ditahan

Kajari-bengkalis-Nanik.jpg
(andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Setelah mangkir dari panggilan penyidik, akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, Jafar, resmi ditahan pada pemanggilan kedua usai memenuhi panggilan jaksa.

Jafar menjalani penahanan menyusul dua rekannya yakni Ketua UED SP, Andre Wahyudi dan mantan TU Subandi, yang sudah lebih dulu ditahan, Senin 13 Januari 2020 lalu.

Penahanan mantan Kades Bukit Batu ini, disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti, S.H, M.H kepada wartawan, Senin 20 Januari 2020 .

Tampak mendampingi, Nanik Kushartanti, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agung Irawan, S.H dan Kasi Intelijen, Nico Fernando, S.H di Kantor Kejari Bengkalis, Jalan Pertanian, Bengkalis.

Nanik mengatakan, mantan Kades ini ditahan, setelah dilakukan penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pinjaman fiktif Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Tri Bukit Batu Laksemana, di tahun anggaran 2015 hingga 2018 lalu.


"Kepala desa, kita ingatkan jangan main-main dengan uang rakyat. Jika terjadi, maka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Nanik.

Dipaparkan Nanik, adapun modusnya para tersangka adalah pinjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri. Akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp1,054 miliar.

Dijelaskan Nanik, mantan kades periode 2013-2019 ini dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun kapasitasnya berbeda-beda.

"Di sini, mantan Kades Bukitbatu, Jafar yang mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab berperan serta juga menikmati pinjaman fiktif tersebut," jelas Nanik.

Sementara, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Agung Irawan, S.H menambahkan, dari 48 peminjam fiktif tidak terlibat upaya pengambilan uang di UEP SP Tri Bukitbatu Laksamana tersebut.

"Mereka ketiga tersangka hanya memakai nama peminjam fiktif dan yang menikmati tiga komplotan pengemplang UEP SP," kata Agung.

Untuk uang atau aset yang bisa di selamatkan saat ini baru sepeda motor Nmex milik salah satu tersangka.

Jafar saat itu menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, lalu digiring ke Lapas II Al Bengkalis mendapat pengawalan dari penyidik Kejari Bengkalis selanjutnya akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Untuk diketahui, tersangka Andre W selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih, dan sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan.

"Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Agung.