Besok PSBB di Bengkalis, Dinas Kesehatan Wacanakan Rapid Test Massal

Bustami-Plh-bupati.jpg
(andrias)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis sebelumnya menolak dibelakukan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB), karena dinilai mampu membendung dampak penyebaran Copvid-19. Namun, pasca keputusan Menteri Kesehatan akhirnya PSBB akan diberlakukan.

 Hal itu tertuang dalam rapat persiapan penerapan berskala besar oleh Pemerintah bersama Forkopimda Kabupaten Bengkalis, Rabu 13 Mei 2020 pukul 21.00 WIB di ruang rapat Wisma Sri Mahkota Daerah Jalan Antara Bengkalis.

 

Plh Bupati Bengkalis, H Bustami HY didampingi langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam dalam rapat itu mengatakan sesuai Perpu Menteri Kesehatan ditetapkan PSBB dimulai tanggal 15 Mei 2020.

 

"Namun yang paling penting keputusan Menteri Kesehatan yang menjadi kesepakatan bersama karena ini sudah keputusan yang wajib kita jalani bersama. Adapun permasalahan yang dihadapi saat ini, hendaknya dapat dipecahkan dan hadapi bersama,' kata Bustami.

 

Disamping itu, terang Bustami. Dilaksanakan rapat ini untuk mensosialisasikan kapan rencana akan dimulainya PSBB terswbut sesuai Perpu Menteri kesehatan yang ditetapkan mulai tanggal 15 Mei 2020.

 

"Seyogjanya semua pihak harus mempersiapkan untuk anggaran dan kesiapan tim kesehatan kita,' harap Bustami.

 


Rapat tersebut dihadiri juga oleh Dandim 0303/Bengkalis, Letkol Inf Lizardo Gumay, S.H., M.M, Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit adiwuryanto, SIK, MH, Kajari Bengkalis, Nanik Kushartanti, SH, MH, Ketua  DPRD Kab. Bengkalis, serta diikuti para Asisten serta sejumlah Kepala OPD.

 

Pada prinsipnya, lanjut Bustami lagi. Pemkab Bengkalis sudah melakukan persiapan untuk PSBB tapi belum tegas. Oleh karena itu, dengan adanya rapat ini segera memfokuskan persiapan pemberlakuan PSBB. 

 

"Selain kesiapan dari tim gugus tugas juga perlu kejujuran dari masyarakat agar PSBB ini cepat terlaksana dan cepatnya pemutusan mata rantai Covid-19," imbuhnya.

 

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk

dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

 

Untuk diketahui, PSPB ini nantinya akan melibukan sekolahan dan tempat kerja. Serta pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

 

Kepala Dinas Kesehatan dr Ersan Saputra mengambarkan kondisi saat ini dihadapkan dengan pasien 3 positif yang tidak dari tranmisi lokal tapi dari tranmisi luar.

 

Menurut dr Ersan, Kabupaten Bengkalis terimbas dari Kota Dumai yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Zona merah. 

 

"Untuk sekarang ini akan melakukan rapid test massal di instansi dan beberapa di bagian di kantor Bupati Bengkalis. Kita tidak takut untuk banyaknya PDP tapi kita takut dengan hasilnya kesehatan yang tidak kita ketahui," ungkap Ersan.

 

Dia menambahkan akan melakukan isolasi terpadu kepada yang hasil rapites interaktif positif disatu tempat.