Kuansing Belum Laporkan Penyesuaian APBD 2020, DAU Terancam Ditunda

Uang3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kuansing termasuk kedalam 65 Kabupaten/kota yang dirilis Kementerian Keuangan belum menyampaikan laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.

Dalam rapat virtual bersama Komisi IV DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan dan refocussing anggaran untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

“Kalau ada yang belum melakukan perubahan, kami akan melakukan semacam sanksi, yaitu penundaan untuk DAU,” kata Sri Mulyani, Jumat, 8 Mei 2020 lalu seperti dikutip dari laman aspek.id.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra mengaku, kalau Dana Alokasi Umum  bulan Mei 2020 sudah tidak penuh dibayar oleh pusat. "Sudah mulai," kata Hendra, Minggu, 10 Mei 2020 lalu.

Disampaikan Hendra, sesuai Permendagri Nomor 1 dan Permendagri Nomor 20 serta Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 terjadi penyesuaian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Menurutnya, penyesuaian tersebut karena kondisi keuangan negara terjadi penurunan terhadap penerimaan negara yang berakibat penerimaan daerah juga harus disesuaikan.

"Sesuai SKB 2 Menteri daerah diminta untuk melakukan rasionalisasi terhadap barang dan jasa, modal dan penyesuaian belanja pegawai," katanya.

Namun katanya, hal tersebut belum final karena disaat bersamaan kita juga sedang melakukan refocussing anggaran untuk percepatan penanganan Covid 19. "Yang jelas ada kegiatan yang dilakukan rasionalisasi. Karena DAU ini salah satu sumber pembiayaan dalam APBD," terangnya.

Secara terpisah, Kepala Bappeda Litbang Kuansing, Maisir mengatakan, terkait pergesaran anggaran sudah semua OPD di lingkungan Pemkab Kuansing melalukan pergesaran anggaran.

"Hanya saja masih ada yang belum sesuai ketentuan, ini mau kita rapatkan," ujar Maisir, Senin, 11 Mei 2020.

Menurut Maisir, sesuai ketentuan setiap OPD wajib melakukan pergeseran anggaran 50 persen baik belanja barang dan jasa, belanja modal dan belanja lainnya. "Sekarang lagi direkap apakah setiap OPD sudah tercapai atau belum, karena harus 50 persen," kata Maisir lagi.

Maisir mengatakan, kalau angka nomimal itu sudah dapat terpenuhi."Nominalnya Rp 190 miliar, dengan pengurangan dana pusat itu mencapai Rp 135 miliar dan PAD sekitar Rp 17 miliar," kata Maisir.

Diluar dari itu, kata Maisir, akan digunakan untuk kebutuhan percepatan penanganan Covid 19. "Kebutuhan penanganan Covid kita diperkirakan sekitar Rp 34 miliar, itu diluar dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kalau masuk DAK itu kebutuhan Rp 57 miliar," ujar Maisir.

Kebutuhan Rp 57 miliar tersebut, kata Maisir, itu untuk tiga bulan kedepan. "Kalau yang sifatnya bantuan itu hanya untuk 3 bulan, kalau rumah sakit disesuaikan dengan yang terpakai," katanya.

Kemudian disampaikan Maisir, laporan terhadap pergeseran anggaran tersebut harus disampaikan paling lambat pada Kamis besok. "Kalau telat katanya akan ada pemotongan, Insyaallah tekejar," tutup Maisir.