ABG yang Tewas di Hotel Wisata Ternyata Overdosis, Dicekoki Pasangannya Ekstasi

Tersangka-dan-korban-Overdosis2.jpg
(Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor Bengkalis bertindak cepat melakukan penyelidikan terhadap anak di bawah umur tewas di hotel wisata, Bengkalis, Jumat 8 Mei 2020 kemarin.

 

Hasilnya, Polisi telah menetapkan seorang warga berinisial inisial Hsn alias San (51) Jalan Ahmad Yani RT 03 RW 03 Kelurahan Kota Bengkalis sebagai tersangka tewasnya anak di bawah umur.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menyebut penyelidikan langsung digelar dan bukti kuat bahwa kematian anak dibawah umur di Hotel Wisata tersebut  dikarenakan Over Dosis Narkotika.

 

"Tersangka Hsn alias San (51) dikenakan pasal yang diterapkan Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya disampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan, Sabtu 9 Mei 2020. 

 

Korban berinisial ZK (17) ditemukan tewas di kamar 206 Hotel Wisata, Jumat kemarin. Saat itu korban menginap dibawa oleh Hsn alias San (51).

 

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), terang AKP Andrie. Pihaknya menemukan hal yang tidak wajar atas kematiannya


 

"Saat dilakukan olah TKP dan introgasi terhadap saksi dan tersangka maka ditemukan faktanya bahwa perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena memakan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan tersangka Hsn alias San," ujar Andrie.

 

Dari keterangan tersangka mengakui, dengan korban melakukan hubungan badan dan didahului oleh penggunaan narkotika jenis ekstasi dengan mnggunakan musik via hp (pakai Hansfree).

 

"Keterangan tersangka,  memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut,"jelas Andrie.

 

Tersangka Sempat Pulang Ke Rumah

 

Terkuat dari pengakuan tersangka, saat pasangan kencannya itu sedang kejang kejang karena over dosis, dirinya sempat pulang kerumah untuk mengambil obat jenis diazepam (psikotropika 2mg) dengan maksud agar perempuan tersebut bisa reda dan tenang setelah memakan obat tersebut.

 

Namun setelah tersangka memberikan obat jenis psikotropika tersebut jelang 10 menit perempuan tersebut tidak bergerak lagi dan langsung menghubungi ambulans. Setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia. 

 

"Kita juga melakukan penggeledahan rumah tersangka HS dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan shabu," terang Andrie.

 

Bersama tersangka HS turut diamankan sebagai barang bukti di antaranya BH warna merah milik korban yang terlepas dari tubuhnya. Sepray hotel, sisa bungkus obat. 12 butir pil psikotropika yang belum terpakai merek diazepam, kolor warna abu milik tersangka.

 

"Turut kita amankan juga, minuman berakhohol draft beer warna merah putih kandungan alkhol 4,9 %. Susu bear brand dan beberapa bukti lainnya," pungkasnya.