Cegah Penularan Covid-19, Lapas Teluk Kuantan Bebaskan 44 Narapidana

Aktivitas-di-Lapas-Taluk-Kuantan.jpg
(Riaurealita)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Secara bertahap, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau beberapa hari terakhir telah membebaskan sekitar 44 Narapidana.

Pembebasan 44 narapidana tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Kelas II B Teluk Kuantan Yurdani mengatakan, pada hari pertama lalu jumlah narapidana yang sudah kita bebaskan sebanyak 10 orang. Hari kedua 13 orang dan hari ini (Jumat,red) sebanyak 21 orang.

"Secara bertahap kita lakukan, yang dibebaskan itu sesuai dengan Permen Nomor 10," kata mantan Kepala Lapas Kelas II B Arga Makmur, Bengkulu ini, Jumat, 3 April 2020.

Namun Yurdani tidak menjelaskan secara rinci berapa yang dibebaskan melalui program asimilasi dan berapa yang dibebaskan melalui program hak integrasi. "Ini saya lagi teleconference ke Jakarta," katanya.