Tiga Kali Mangkir, Plt Bupati Bengkalis Ternyata Ajukan Praperadilan

plt-bup-bengkalis.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pelaksana tugas Bupati Bengkalis, Muhammad mengajukan gugatan praperadilan kepada Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pipa transmisi senilai Rp3,4 miliar.

Berdasarkan pantauan di situs sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diakses pada Senin, Muhammad melalui empat kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut pada 26 Februari 2020 lalu. Gugatan itu terdaftar dalam nomor perkara 4/Pid.Pra/2020/PNPBr.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi, membenarkan bahwa pihaknya tengah digugat praperadilan oleh Muhammad yang sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tersebut.

Andri mengatakan siap untuk menghadapi gugatan tersebut. "Kita hadapi praperadilan mereka," kata Andri singkat, Senin, 2 Maret 2020.

Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi juga turut berkomentar terkait gugatan praperadilan itu. Dia mengatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlangsung.

“Proses sidik (penyidikan) akan terus dilakukan,” katanya singkat.

Namun, Kapolda enggan memberikan penjelasan secara tegas terkait opsi upaya penahanan paksa kepada politisi PDI Perjuangan itu setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya menempuh jalur praperadilan.

“Tentu penyidik selalu mengikuti prosedur dan tahapan penyidik,” ujarnya.

Ahli pidana Universitas Islam Riau DR Nurul Huda menilai bahwa Muhammad tidak lagi memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Nurul menilai bahwa mangkirnya Muhammad sebanyak tiga kali dari panggilan penyidik telah menghilangkan haknya mengajukan praperadilan.

“Karena Plt Bupati Bengkalis ini dipanggil tidak mau hadir sehingga secara normatif dia sudah kehilangan haknya untuk mengajukan praperadilan. Dia tidak punya hak lagi karena sudah tiga kali mangkir. Normatif ilmu hukumnya begitu,” kata Nurul.


Sementara itu, Muhammad belum merespon pertanyaan wartawan terkait upaya praperadilan yang tengah dia lakukan. Pesan singkat maupun telfon belum dijawab hingga berita ini diturunkan.

Dalam petitum permohonannya, Muhammad menuliskan bahwa Polda Riau tidak memiliki bukti kiat menetapkan dirinya sebagai tersangka. Alasan itu ia sampaikan sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau sebelumnya menetapkan Wakil Bupati Bengkalis itu sebagai tersangka. Muhammad kini menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Bengkalis usai Amril Mukminin ditahan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap.

Akan tetapi, status tersangka Muhammad tidak disampaikan oleh Polda Riau, melainkan dari pernyataan Kejaksaan Tinggi Riau yang telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan nama Muhammad pada 3 Februari 2020 lalu.

Perkara ini sebelumnya menyeret tiga pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pertengahan 2019 menjatuhkan vonis tiga terdakwa dugaan korupsi pipa transmisi di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Ketiga terdakwa adalah Direktur PT Panatori Raja, Sabar Stevanus P Simalongo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Edi Mufti BE dan konsultan pengawas proyek, Syahrizal Taher. Hakim menyebut, ketiganya merugikan negara Rp2,6 miliar lebih.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Sabar Stevanus P Simalongo, dan Edi Mufti dengan penjara selama 5 tahun. Keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Sabar Stefanus P Simalongo dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp35 juta yang sudah dititipkan ke kejaksaan. Sementara, Syafrizal Taher divonis hakim dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Dalam nota dakwaannya JPU menyebutkan, perbuatan para terdakwa dilakukan pada tahun 2013 di Kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau. Pada dinas itu terdapat paket pekerjaan pengadaan dan pemasangan PE 100 DN 500 mm dengan anggaran sebesar Rp3.836.545.000 yang bersumber dari APBD Riau.

Ketika itu Muhammad bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pengguna Anggaran, SF Harianto. Pada saat lelang diumumkan pada tanggal 14 Mei 2013 hingga 21 Mei 2013 melalui website LPSE Riau www.lpse.riau.go.id, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen adalah sejumlah Rp3.828.770.000.

Saat lelang dimulai saksi Harris Anggara alias Lion Tjai selaku Direktur PT Cipta Karya Bangun Nusa mengaku sebagai supplier pipa dari Medan dan memakai tiga perusahaan untuk mengikuti lelang, yakni PT Panotari Raja, PT Harry Graha Karya dam PT Andry Karya Cipta.

Dalam pelaksanaan pipa terdapat penyimpangan dalam proses pelelangan. Terdapat kesamaan dukungan teknis barang/spesifikasi teknik yang ditawarkan antara dokumen ketiga perusahaan fiktif.

Terdakwa Sabar Stefanus P Simalongo bersama Harris Anggara secara leluasa melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 secara tidak benar. Pipa transmisi yang dipasang tidak sesuai dengan SNI Nomor 4829.2:2012 maupun SNI Nomor 06-4829-2005, yang berarti material atau bahan baku yang digunakan tidak sesuai dengan standar mutu.

Pengujian terhadap kekuatan hidrostatik pipa selama 65 jam pada suhu 80°c akan tetapi pada saat dilakukan pengujian yaitu pada jam ke 36:24 pipa yang diuji tersebut pecah. Selain itu, pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PE 100 DN 500 mm TA 2013 telah terjadi keterlambatan 28 hari kerja.

Seharusnya, kontraktor pelaksana PT Panotari Raja diberlakukan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, dan pencairan jaminan pelaksanaan. Namun hal itu tidak dilakukan Dinas PU Riau. Diduga, Dinas PU Riau merekayasa serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over.

Dalam proses pelaksanaan pengawasan pekerjaan oleh CV Safta Ekatama Konsultan yang dilaksanakan terdakwa Syafrizal Thaher dengan nilai Rp114.981.818, belum dipotong pajak 10 persen. Laporan dibuat secara tidak benar. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp2.639.090.623 miliar.