Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu Asal Malaysia

asbu-35-kg.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau (Polda) Riau mengungkap kasus penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional dari Negeri Jiran Malaysia yang keluar masuk perairan Indonesia menggunakan speed boat.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Iman Setya Effendi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat di sekitar pelabuhan rakyat, Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Dari laporan itu, Tim Tiger langsung melakukan pendalaman dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, Polda Riau melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Riau langsung berangkat guna penyelidikan lebih Intensif.

Hasil penyelidikan selama 10 hari berbuah hasil, pada Rabu pagi, 5 Februari 2020, Tim mendapatkan info yang lebih spesifik tentang sebuah kapal cepat atau speed boat yang digunakan untuk mengangkut barang haram, tepatnya di Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Sore harinya, sekira pukul 16.40 WIB, Kepolisian menemukan Speedboat berwarna biru yang diduga mengangkut barang haram ini dan langsung mengamankan dua orang tersangka, dengan inisial MA (31) dan AB (25).

"Setelah dilaksanakan interogasi cepat terhadap kedua orang tersebut, maka diketahui bahwa yang bersangkutan membawa Narkoba jenis Sabu yang disimpan di dalam Body Speed Boat secara permanen," kata Agung, Minggu, 9 Februari 2020.

Tim langsung melakukan pembongkaran secara paksa terhadap body Speed Boat tersebut, maka ditemukanlah dua bungkusan besar dengan jumlah total 35 Kg shabu yang masing-masing berisi 21 dan 14 Kg serta 36 botol cairan vape yang berada didalam satu kemasan.

Hasil pengakuan keduanya, diketahuilah bahwa asal usul Narkotika ini berasal dari Negara Malaysia.

Proses pengirimannya dikendalikan oleh Tersangka berinisial S yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), S berperan menawarkan kepada MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa Narkoba jenis Shabu yang pembayarannya disepakati upah Rp 5.000.000,- per paketnya.


Setelah terjadi kesepakatan, maka S melaksanakan koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia (tidak diketahui) untuk pengiriman Narkoba ke Indonesia.

Teknis pelaksanaanya, S menghubungi MA untuk menjemput 1 cincin berlian dan 3 batu alam ke tepi pantai yang nantinya dijadikan sebagai sandi untuk ketemu dengan BCL (becak laut) orang Malaysia.

Disaat Speed Boat yang berisikan Narkoba jenis Shabu dibawa oleh 2 orang WN Malaysia yang tidak dikenal dari Malaysia dengan tujuan pelayaran Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat sudah bertemu dengan MA, maka WN Malaysia ini menanyakan cincin.

"MA lalu memperlihatkan cincinnya, barulah Speedboat kepada MA untuk di bawa ke Kota Dumai, begini sandi supaya tidak salah orang untuk penyerahan Speed Boat ini," tambah Agung.

Bersama tersangka lainnya, AB, MA kemudian membawa barang ini ke pelabuhan 9 Kota Dumai, sedangkan WN Malaysia yang sebelumnya memberikan Speedboat ini kembali ke Malaysia.

Untuk pembayaran honor MA dan AB, dilakukan setelah penyerahan barang ini ke Becak Darat (BCD) yang sudah menunggu di Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Adapun sebelum penangkapan ini, jaringan ini sudah pernah berhasil mengirim narkoba sebanyak 3 Kg pada Januari 2020 yang diserahkan kepada Orang Tak Kenal(OTK) di pelabuhan TPI dengan honor Rp 4 juta rupiah dalam tas jinjing warna gelap.

Sejauh ini kedua tersangka yang berhasil diamankan terancam hukuman mati sesuai dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kapolda Ucapkan Terimakasih

Lebih jauh, Kapolda menjelaskan, ini merupakan modus operasi baru dimana bandar menyiapkan kapal khusus untuk mengangkut sabu dengan membuat dua ruang/kotak tertutup fiberglass didalam kabin kapal.

Untuk itu, Kapolda Riau mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Dumai yang yang telah memberikan informasi yang diberikan sehingga Kepolisian bisa menindaklanjuti pengungkapan.

"Bersama-sama kita ingin tuntaskan, oleh karena itu kami butuh sinergitas semua pihak. Strategi kita adalah dengan menekan dan memberantas pengedar hingga bandar," tuturnya.

Kapolda menginginkan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba harus diberikan hukuman berat, apalagi beberapa hari yang lalu, salah seorang pengedar sudah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Dumai.

"Hal ini yang ingin terus kita gelorakan, terimakasih dan kita apresiasi juga kepada para Forkopimda yang telah melakukan upaya pencegahan dan gerakan anti narkoba serta gerakan melawan narkoba. Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus melakukan upaya pengungkapan," pungkasnya.

Hadir dalam konferensi pers Kepala BNNP Riau, Brigjen Untung Subagyo, Kakanwil Bea Cukai Riau, Kepala Imigrasi, DanLanal Dumai, Kajati Riau, Ketua Pengadilan Negeri Riau, Kakanwil Kemenkumham, Kepala Balai POM PKU dan Ketua LAM Riau, yang masing masing memberikan apresiasi Polda atas keberhasilan pengungkapan narkoba.