Polda Riau limpahkan tersangka korporasi Karhutla PT Tesso Indah

Karhutla-di-Pedekik-Bengkalis.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan berkas dan tersangka perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan PT Teso Indah ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau itu dilakukan pada Jumat, 7 Februari 2020. Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto mengatakan tahap II ini dilaksanakan secara terpadu antara tim Ditreskrimsus Polda Riau denganKejaksaan Tinggi Riau.

Ada dua tersangka dalam perkara ini. Untuk tersangka korporasi, diwakili oleh Direktur Operasional atau Kepala Kantor PT Teso Indah, Ir Halim Kusuma. Sedangkan tersangka perorangan Asisten Kepala Kebun, Sutrisno.

Fibri menjelaskan bahwa total luas lahan terbakar dalam perkara yang ditangani kolaboratif antara penyidik Korps Bhayangkara dan Adhyaksa itu seluas 69 hektare.

Di antara lahan yang terbakar yakni areal perkebunan kelapa sawit milik PT Teso Indah, Estate Rantau Bakung di blok T18, T19 dan T20 seluas 31,81 hektar. Lahan yang terbakar ini berbatasan dengan Suaka Margasatwa Kerumutan.


Sisanya, kebakaran lahan terjadi di blok N14, N15 dan N16 seluas 37,25 hektare di Desa Rantau Bakung, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Fibri menambahkan, setelah dilakukan proses tahap II ini, artinya penanganan perkara di kepolisian, sudah selesai. "Selanjutnya kasus ini akan masuk ke persidangan," jelasnya.

Untuk diketahui, lahan perusahaan PT TI seluas sekitar 69 hektare di Inhu, terbakar pada Agustus 2019 lalu. Beberapa waktu kemudian, penyidik menetapkan PT Teso Indah (TI) sebagai tersangka kasus Karhutla.

Penetapan ini setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan sejak beberapa bulan terakhir. Untuk tersangka perorangan dari PT TI, sudah dilakukan penahanan. Dia berinisial S, selaku asisten kebun perusahaan.

Dalam pengusutan perkara itu, penyidik turun langsung ke lapangan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah melakukan pengukuran dan pemetaan tematik bersama ahli dari Kantor Pertanahan kabupaten setempat.

Sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan, masyarakat sekitar, dan Dinas terkait juga diperiksa untuk dimintai keterangan.

PT TI diancam dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 99 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman hukuman minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.