CSR Perusahaan Tak Tertib, Dewan Desak Pemprov Riau Bentuk Forum

karmila-sari.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski sudah membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Corporation Social Responsibilities (CSR) pada tahun 2015 lalu, ternyata Pemprov Riau hingga hari ini belum menjalan Perda tersebut sesuai harapan awal.

Wakil ketua Komisi III, Karmila Sari, mengatakan Perda tersebut memuat aturan tentang pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP), dimana setiap perusahaan yang beroperasi di suatu wilayah wajib melaporkan kontribusinya ke forum tersebut.

"Perda ini kita buat sejak tahun 2012, tahun 2015 sudah turun Pergubnya tapi forumnya belum terbentuk, artinya CSR perusahaan di Riau belum tertib," kata politisi Golkar ini, Minggu, 26 Januari 2020.

Harusnya, ujar Karmila, Pemprov Riau harus memaksimalkan CSR dari perusahaan untuk bisa membangun sejumlah fasilitas bagi masyarakat, di luar realisasi APBD.

Perusahaan, jelas Karmila, wajib memberikan kontribusi terhadap masyarakat sekitar wilayah kerjanya. Namun yang terjadi saat ini banyak perusahaan enggan mengeluarkan dana untuk membangun fasilitas di desa tempat mereka berinvestasi.


"Berdasarkan laporan anggota dewan dari Dapil yang berbeda, banyak malah perusahaan yang hanya memberi limbah ke masyarakat, mereka tidak mau bangun sekolah, bangun rumah ibadah. Bahkan, mereka juga tidak mau memberi ruang kerja pada masyarakat tempatan," tambahnya.

Seharusnya, perusahaan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar sehingga ada simbiosis mutualisme, dimana perusahaan bekerja dengan tenang tanpa konflik dan masyarakat senang dengan keberadaan perusahaan ini.

"Perusahaan harus merasa bahwa mereka bagian dari wilayah tersebut, jangan hanya sebatas mencari keuntungan saja dan mengenyampingkan keberadaan masyarakat disana," tuturnya.

Untuk itu, Karmila berharap Pemprov Riau bisa segera membentuk Forum TJSP untuk menertibkan perusahaan yang enggan memberikan CSR nya kepada masyarakat sekitar.

Sebab, forum tersebut akan diisi oleh sejumlah pejabat daerah mulai dari Gubernur, Sekdaprov, LAMR, DPRD Riau, dan akademisi. Nantinya, forum ini minimal akan rapat 6 bulan sekali guna melihat perusahaan mana yang belum mengeluarkan CSR nya.

Selama ini, realisasi dana CSR kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, dan perusahaan kebanyakan senang dengan bantuan 'receh' di acara-acara besar seperti 17 Agustus, Maulid Nabi dan sebagainya.

"Kita maunya penyaluran CSR ini lebih rapi makanya yang paling penting forum TJSP harus terbentuk. Pergerakan forum ini dianggarkan di APBD sehingga lebih resmi, jadi ada Intruksi, itu lebih formal. Selama ini kan CSR nya, yang aktif bersuara dapat, yang tidak ya perusahaan diam," tutupnya.