Bawaslu Kuansing Menunggu Surat Bawaslu RI Bentuk Tim Sentra Gakkumdu

ketua-bawaslu-kuansing.jpg
(istimewa)

Laporan: ROBI SUSANTO

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kuantan Singingi (Kuansing), Riau masih menunggu surat dari Bawaslu RI untuk membentuk Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Kemungkinan dalam bulan Februari nanti kita bentuk, sekarang kita masih menunggu surat dari Bawaslu RI," ujar Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra ketika dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 24 Januari 2020.

Menurut Adi panggilan akrab Ketua Bawaslu Kuansing ini, surat untuk membentuk Sentra Gakkumdu nanti khusus dari tiga lembaga mulai Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu sendiri.

"Kemarin juga sudah ketemu Ketua Bawaslu RI dengan Pak Kapolri dan Pak Kajagung RI membahas ini. Kini kita menunggu surat itu turun," kata Adi.


Setelah surat ini nanti turun katanya, tentu Bawaslu Kuansing juga akan berkoordinasi dengan lembaga Kepolisian dan Kejaksaan di Kuansing untuk segera membentuk Tim Sentra Gakkumdu.

"Kalau di Pileg kemarin itu jumlah Tim Sentra Gakkumdu ada 19 orang, kalau di Pilkada kita tunggu surat Bawaslu RI dan itu nanti yang akan jadi pedoman kita," katanya.

Dimana tugas Tim Sentra Gakkumdu di Pilkada nanti akan berlangsung selama 9-10 bulan kedepan. "Kalau untuk anggaran tidak ada masalah, karena anggarannya dari Bawaslu," pungkasnya.

Dia berharap Pemkab Kuansing bisa secepatnya melakukan pencairan untuk Bawaslu Kuansing. "Mudah-mudahan Pemda bisa cepat melakukan pencairan anggaran untuk Bawaslu," harapnya.

Dimana dari pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, Riau bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing sepakat anggaran untuk Bawaslu pada Pilkada Kuansing 2020 sebesar Rp 12,2 Miliar.

Rapat terakhir finalisasi anggaran antara Pemda dengan Bawaslu untuk Pilkada Kuansing 2020 tersebut digelar diruang Sekda Kuansing, Senin, 7 Oktober 2019 tahun lalu.

Anggaran Bawaslu untuk Pilkada Kuansing 2020 tersebut nantinya akan dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).