Polres Bengkalis Gagalkan Pengiriman 19 Kilogram Sabu ke Palembang

19-kilo.jpg
(istimewa)

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Bengkalis membongkar jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

Sebanyak tiga orang pelaku diduga kurir ditangkap ditempat berbeda, Rabu, 22 Januari 2020, sekita pukul 11.20 WIB.

Penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bakal ada transaksi narkotika jenis sabu di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Ketiga tersangka berhasil diamankan di antaranya, Rivo Lisando (24), warga Batang Tabit Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak Payakumbuh Sumbar, Iyan Paradeso (27) warga Desa Talang Baru Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, dan M.Zamawi (31) dan warga Desa Talang Betutu, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin Prov Sumsel.

Serbuk putih itu rencananya akan dibawa ke Sumatra Selatan, Palembang dengan menggunakan mobil.


Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan dari informasi yang didapat, tim langsung bertindak dan turun ke Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis melakukan tindakan kepada target.

Tim mendapat kepastian akan adanya transaksi narkotika jenis sabu dengan cara membawa barang tersebut dari Desa Bukit Batu ke Pekanbaru menggunakan mobil.

"Tim menemukan mobil target di Jalan lintas Sei.Pakning - Bengkalis, Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis," katanya disampaikan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, AKP Syahrizal kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 24 Januari 2020, pagi.

Mendapat keberadaan target, lanjut Syahrizal, tim melakukan pengintaian serta mengikuti target hingga lebih kurang 15 Kilometer, kemudian tim memberhentikan kendaraan jenis Toyota Avanza warna silver dan didapati seorang pengemudi yang mengaku bernama Rivo Lisando.

"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu dalam tas besar yangg beriskan 19 bungkus. Masing-masing bungkus diperkirakan berisikan 1 kg sehingga jumlah totalnya 19 kg (berat kotor)," jelas Syahrizal.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut akan dibawa ke Pekanbaru, dimana nantinya akan dijemput oleh seseorang yang belum dikenal.

Selanjutnya, tim bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap 2 orang yang sedang menunggu di Pekanbaru untuk menerima barang tersebut.

"Setelah mendapatkan orang yang dicurigai, tim langsung mengamankan mereka dan mengaku bernama Iyan dan Zawawi. Keduanya mengaku sebagai suruhan dari Kak Vi yang berada di Palembang. Dan BB tersebut juga akan dibawa ke palembang," terang Syahrizal.

Sementara tersangka Rivo mengaku nekat membawa sabu atas suruhan rekannya disapa Batak. Lalu tim melakukan pendalaman, namun belum berhasil melakukan penangkapan terhadap Batak yang beralamat di jalan Duyung (nangka), di mana identitas nya baru didapat dari RT setempat tersangka di lingkungan tempat tinggal dengan nama Abdillah Febriadi alias Batak alias Ade Vincent.

"Kini, tersangka dan barang narkoba 19 Kilogran sabu, juga turut diamankan 1 unit avanza warna silver, 1 unit Avanza warna Hitam dan 4 unit telepon seluler dan dibawa ke Polres Bengkalis guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Narkoba Polres Bengkalis ini.