Masih Pertengahan Januari 2020, Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Pembakar Lahan

pemadaman-karhutla-kuansing.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau dan jajaran menyatakan telah menetapkan sembilan tersangka pembakar lahan, meski 2020 belum genap sebulan.


Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, para tersangka itu merupakan tersangka perorangan yang diduga kuat telah sengaja membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

"Sejauh ini sudah ada 9 orang tersangka perorangan," katanya, Kamis, 16 Januari 2020.

Dia mengatakan sembilan tersangka ini diproses oleh berbagai Polres di Bumi Melayu itu. Diantaranya Polres Indragiri Hulu dengan total tiga tersangka yang berasal dari satu perkara Karhutla. Luas lahan tahan yang diselidiki polisi sekitar 3,5 hektare.

Selanjutnya Polres Bengkalis menangani dua kasus dengan dua tersangka. "Untuk di Bengkalis, lahan yang dibakar tersangka paling luas. Yakni 70 hektare. Kedua kasus ini masih dalam tahap sidik," jelas Sunarto.


Lalu Polres Siak, menangani satu kasus dengan satu tersangka. Luas lahan yang dibakar satu hektare. Kasusnya juga masih tahap sidik. Selanjutnya Polres Dumai menangani dua kasus dengan dua tersangka.

Luas lahan yang dibakar tersangka yaitu lima hektare. Dua kasus itu juga masih sidik.Terakhir, Polresta Pekanbaru menangani satu kasus, dengan satu tersangka. Luas lahan yang dibakar, 0,015 hektare. Kasusnya masih sidik.

"Total laporan polisi berjumlah tujuh kasus, dengan tersangkanya sebanyak sembilan orang. Semuanya masih dalam tahap sidik," jelas Sunarto.

Total luasan lahan yang dibakar para tersangka ini disebutkan Kabid Humas mencapai 79,515 hektare.
Polda Riau, kata dia, terus berupaya menangani kasus Karhutla ini secara maksimal. Selain dalam aspek penegakan hukum, jajaran Polda Riau juga ambil bagian dalam upaya antisipasi dan pencegahan.