Kejari Bengkalis Terima Berkas Perkara Judi Gelper

berkas-judi-gelper.jpg
(andrias)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima limpahan berkas satu orang tersangka diduga pemilik judi gelanggang permainan (Gelper) atau mesin meja ikan. Kasus ini merupakan perkara yang diungkap Polda Riau beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial HB (38) merupakan warga Gajah Mada, Kelurahan Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ditangkap oleh tim Reskrimum Polda Riau, Jumat 18 Oktober 2019 silam.


"Setelah lengkap, Kejari Bengkalis menerima berkas P21 atau tahap II beserta barang bukti dari penyidik Reskrimum Polda Riau, Senin kemarin," kata Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi-Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH, kemarin.

Dikatakan Roy, perkara Judi Gelper dari Polda Riau dengan satu orang tersangka dan barang bukti Gelper di Kecamatan Pinggir itu, merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi.

"Tersangka BH dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian setelah 20 hari kedepan baru akan kembali dilimpahkan ke PN Bengkalis untuk disidangkan," tambah Roy.